Penegakan Hukum Lemah, Yunarto: Penangkapan Djoko Tjandra Patut Diapresiasi

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 15:44 WIB
Penegakan Hukum Lemah, Yunarto: Penangkapan Djoko Tjandra Patut Diapresiasi
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya. [Suara.com/Novian Andriansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kendati sering melontarkan kritik tajam terkait kasus pencarian Djoko Tjandra, Direktur Lembaga Survei Charta Politika Yunarto Wijaya mengapresiasi penangkapan buron kasus hak tagih Bank Bali itu.

Menurut Yunarto, tindakan penangkapan Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun itu menjadi angin segar bagi penegakan hukum Indonesia.

"Apapun cerita dibelakangnya, kali ini apresiasi harus diberikan kepada penangkapan Djoko Tjandra di tengah terpuruknya persepsi terhadap penegakan hukum," tulis Yunarto melalui Twitter-nya, Jumat (31/7/2020).

Sebelum ditangkapnya Djoko jandra, Yunarto sempat menuliskan sindiran terhadap kasus Djoko Tjandra. Ia membandingkan kasus itu dengan urusan yang lebih kompleks yakni kemiskinan.

Baca Juga: SPLP Djoko Tjandra Baru Terbit Tanggal 30 Juli, Ini Penjelasan Menkumham

"Bagamana mau lawan kemiskinan kalau lawan Djoko Tjandra aja puluhan tahun kalah terus," tulisnya pada Kamis (30/7/2020) lalu.

Cuitan Yunarto Wijaya mengapresiasi penangkapan Djoko Tjandra. (Twitter/@yunartowijaya)
Cuitan Yunarto Wijaya mengapresiasi penangkapan Djoko Tjandra. (Twitter/@yunartowijaya)

Pelarian buronan kasus penagihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya menemui titik akhir. Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam. Simak perjalanan kasus Djoko Tjandra berikut!

Pemilik nama asli Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra itu telah menjadi buronan kepolisian sejak 2009. Selama 11 tahun itu, Djoko Tjandra diduga bisa melenggang masuk keluar dan masuk ke Indonesia tanpa terendus kepolisian.

Djoko merupakan salah satu orang yang terlibat dalam kasus cessie Bank Bali. Pada 24 Februari 2000, Djoko yang saat itu menjabat sebagai PT Era Giat Prima itu dijerat dengan dakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Ridwan Moekiat.

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi cessie Bank Bali hingga merugikan negara sebesar Rp 940 miliar. Namun, dakwaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto dengan alasan kasus tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Baca Juga: Penegakan Hukum Diakali Djoko Tjandra, Pimpinan DPR Minta Aparat Belajar

Akhirnya Djoko Tjandra bebas dari dakwaan. Penolakan dakwaan tersebut membuatnya tak bisa lagi dikenai sebagai tahanan kota.

JPU Moekiat akhirnya mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada 31 Maret 2000, PT Jakarta memutuskan membenarkan dakwaan JPU Moekiat dan melanjutkan pemeriksaan perkara Djoko Tjandra.

Namun, lagi-lagi Djoko berhasil bebas dengan alasan yang sama, kasusnya bukan pidana melainkan hanya perdata. Jaksa kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA yang dinilai memperlihatkan kekeliruan nyata.

Pada 12 Juni 2009, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama dua tahun. Ia terbukti melakukan korupsi dalam kasus cessie Bank Bali.

Sayangnya, sebelum dieksekusi Djoko Tjandra melarikan diri ke Papua. Kaburnya Djoko diduga karena putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung bocor.

Nama Djoko Tjandra kembali disebut-sebut setelah 11 tahun berlalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah orang yang pertama kali menyebut Djoko Tjandra berada di Indonesia selama tiga bulan.

"Informasi yang menyakitkan hati saya, katanya tiga bukan di sini. Ini baru terbuka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Senin (29/6/2020).

Usai pengakuan Burhanuddin, kasus cessie Bank Bali kembali mencuat hingga akhirnya Djoko Tjandra berhasil diringkus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI