Penegakan Hukum Lemah, Yunarto: Penangkapan Djoko Tjandra Patut Diapresiasi

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 15:44 WIB
Penegakan Hukum Lemah, Yunarto: Penangkapan Djoko Tjandra Patut Diapresiasi
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya. [Suara.com/Novian Andriansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kendati sering melontarkan kritik tajam terkait kasus pencarian Djoko Tjandra, Direktur Lembaga Survei Charta Politika Yunarto Wijaya mengapresiasi penangkapan buron kasus hak tagih Bank Bali itu.

Menurut Yunarto, tindakan penangkapan Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun itu menjadi angin segar bagi penegakan hukum Indonesia.

"Apapun cerita dibelakangnya, kali ini apresiasi harus diberikan kepada penangkapan Djoko Tjandra di tengah terpuruknya persepsi terhadap penegakan hukum," tulis Yunarto melalui Twitter-nya, Jumat (31/7/2020).

Sebelum ditangkapnya Djoko jandra, Yunarto sempat menuliskan sindiran terhadap kasus Djoko Tjandra. Ia membandingkan kasus itu dengan urusan yang lebih kompleks yakni kemiskinan.

Baca Juga: SPLP Djoko Tjandra Baru Terbit Tanggal 30 Juli, Ini Penjelasan Menkumham

"Bagamana mau lawan kemiskinan kalau lawan Djoko Tjandra aja puluhan tahun kalah terus," tulisnya pada Kamis (30/7/2020) lalu.

Cuitan Yunarto Wijaya mengapresiasi penangkapan Djoko Tjandra. (Twitter/@yunartowijaya)
Cuitan Yunarto Wijaya mengapresiasi penangkapan Djoko Tjandra. (Twitter/@yunartowijaya)

Pelarian buronan kasus penagihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya menemui titik akhir. Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam. Simak perjalanan kasus Djoko Tjandra berikut!

Pemilik nama asli Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra itu telah menjadi buronan kepolisian sejak 2009. Selama 11 tahun itu, Djoko Tjandra diduga bisa melenggang masuk keluar dan masuk ke Indonesia tanpa terendus kepolisian.

Djoko merupakan salah satu orang yang terlibat dalam kasus cessie Bank Bali. Pada 24 Februari 2000, Djoko yang saat itu menjabat sebagai PT Era Giat Prima itu dijerat dengan dakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Ridwan Moekiat.

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi cessie Bank Bali hingga merugikan negara sebesar Rp 940 miliar. Namun, dakwaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto dengan alasan kasus tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Baca Juga: Penegakan Hukum Diakali Djoko Tjandra, Pimpinan DPR Minta Aparat Belajar

Akhirnya Djoko Tjandra bebas dari dakwaan. Penolakan dakwaan tersebut membuatnya tak bisa lagi dikenai sebagai tahanan kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI