Jadi Tersangka, Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Polisi Rabu Pekan Depan

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 15:34 WIB
Jadi Tersangka, Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Polisi Rabu Pekan Depan
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara narapidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pada Rabu (5/8) pekan depan.

Anita terseret dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra, persisnya terkait penerbitan surat jalan palsu yang oleh pejabat Polri jenderal bintang satu Prasetijo Utomo.

Anita kini sudah berstatus tersangka. Namun, perempuan itu ditahan oleh Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya berencana mengirimkan surat pemanggilan terhadap Anita, Senin (3/8) 

Baca Juga: Djoko Tjandra Bisa Dihukum Lebih dari Vonis 2 Tahun, Ini Alasannya

"Senin baru dikirim surat panggilan (Anita Kolopaking), untuk dimintakan keterangan hari Rabu," kata Argo kepada Suara.com, Sabtu (1/8/2020).

Untuk diketahii, Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan covid-19 atas nama Djoko Tjandra.

Polisi juga sudah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak.

Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus sama.

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Segera Periksa Pengacara Anita Kolopaking

Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

Sementara buronan kakap Kejaksaan Agung Djoko Tjandra, telah berhasil ditangkap di malam takbiran idul adha 1441 Hijriah.

Djoko dibawa ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7) malam.

Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ke Malaysia.

Sesampainya di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko Tjandra yang menggunakan baju tahanan, celana pendek dan tangan terikat itu langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Djoko pun kini telah mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri. Yang berada di kamar penjara nomor satu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI