Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Segera Periksa Pengacara Anita Kolopaking

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 13:33 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Segera Periksa Pengacara Anita Kolopaking
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri terus mengebut proses penyelesaian kasus narapidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Terkini, polisi juga tengah mengusut kasus surat jalan yang juga menyasar pengacara Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Bareskrim dijadwalkan akan memanggil dan memeriksa pengacara Djoko Tjandra bernama lengkap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking itu pada Senin pekan depan.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah menahan tersangka lain terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Raden Argo Yuwono mengatakan, penyidik Bareskrim akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Anita Kolopaking pada Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Anita yang sudah berstatus tersangka, namun belum dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.

"Senin besok baru dikirim (surat) panggilan (Anita Kolopaking)," kata Argo kepada Suara.com, Sabtu (1/8/2020).

Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.

Polisi juga telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak.

Baca Juga: Anita Kolopaking Akui 2 Kali Bertemu Kejari Bahas Sidang PK Djoko Tjandra

Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI