Suara.com - Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab menilai Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Anies Rasyid Baswedan bisa balik dilaporkan oleh artis FTV Ike Muti. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta melayangkan somasi berisi ancaman kepada Ike Muti melalui media sosial.
Sebelumnya, Ike Muti mengaku ditolak proyek dengan klien Pemprov DKI Jakarta. Alasan penolakannya karena Ike Muti mengunggah foto-foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun media sosial miliknya.
Pengakuan Ike Muti viral di media sosial. Pihak Pemprov DKI Jakarta melalui akun Twitter resmi @DKIJakarta mengunggah surat somasi kepada Ike Muti. Pemprov DKI mengancam akan menempuh jalur hukum jika Ike Muti tidak bisa membuktikan ucapannya tersebut.
Husin Shihab menilai Pemprov DKI Jakarta telah salah langkah. Pemprov DKI diduga telah melakukan intimidasi dan paksaan dengan kalimat menyuruh Ike Muti membuat klarifikasi dan tandatangan di atas materai.
Baca Juga: 5 Fakta Ike Muti, Artis FTV yang Disomasi Pemprov DKI
"Ini sudah masuk delik ancaman. Anies bisa dilaporkan balik soal ini," kata Husin seperti dikutip Suara.com, Sabtu (1/8/2020).
Mantan caleg PSI itu menilai somasi yang diunggah ke media sosial justru menimbulkan permasalahan baru dan diduga melanggar delik pasal 29 UU ITE.
"Somasi ini menimbulkan permasalahan hukum baru yang diduga melanggar delik Pasal 29 UU ITE dengan mendistribusikan kalimat pengancaman dan menakut-nakuti secara pribadi di medsos," ungkap Husin.
Surat somasi yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah itu menggunakan kop surat bertuliskan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karenanya, Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta harus mempertanggungjawabkan hal tersebut.
"@aniesbaswedan harus bertanggungjawab karena menggunakan kop surat Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.
Baca Juga: Ngaku Ditolak Proyek karena Foto Jokowi, Ike Muti Disomasi Pemprov DKI
Ditolak Gabung Proyek karena Unggah Foto Jokowi