Suara.com - Komisioner Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti melayangkan surat terbuka kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Makarim. Surat itu disampaikan secara pribadi sebagai seorang ibu dan warga negara.
"Mas Menteri, tujuan saya menulis surat ini adalah untuk menyampaikan beberapa kritik saya atas konsep berpikir anda sebagai menteri yang mengurusi urusan pendidikan di negeri yang berpenduduk 269,60 juta jiwa dan luas wilayah yang mencapai 1.905 juta kilometer persegi," kata Retno dalam surat terbukanya yang diperoleh Suara.com, Sabtu (1/8/2020).
Retno menyampaikan tiga pertanyaan dan catatan. Pertama, ia mempertanyakan sikap Mendikbud yang menyatakan bahwa sekolah negeri diperuntukkan bagi siswa miskin. Menurutnya pernyataan Nadiem itu belum memahami konstitusi, pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dapat pendidikan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membiayainya.
"Bunyi pasal 31 tersebut secara terang benderang menyatakan bahwa hak atas pendidikan untuk semua warga negara, bukan khusus warga negara miskin atau kaya," ujarnya.
Baca Juga: Kritik Sekolah Online, Fahri Hamzah: Merusak Mata, Otak dan Hati Anak
Selain itu, kewajiban negara dalam pembiayaan dan pemenuhan hak atas pendidikan tertiang dalam konstitusi, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Kedua, Retno mempertanyakan mengapa Menteri Nadiem menurunkan jalur zonasi dalam PPDB tahun 2020 dari 80 persen menjadi 50 persen.
Sebelumnya Mendikbud menghubungkan kebijakan PPDB sistem zonasi dengan pernyataannya tentang sekolah negeri lebih tepat untuk anak-anak dari keluarga ekonomi rendah atau anak miskin.
"Saya malah jadi menangkap kesan dari pernyataan Mendikbud bahwa seolah-olah sekolah negeri memang tidak sejajar dengan sekolah-sekolah swasta papan atas yang berbayar sangat mahal, seperti sekolah CIKAL, Al Azhar, Penabur, dan lain-lain," tanyanya.
Sebenarnya, lanjut Retno, PPDB dengan sistem zonasi adalah kebijakan yang dilahirkan oleh Mendikbud Muhajir Effendy pada 2017.
Baca Juga: Menteri Nadiem: Pandemi Corona Momentum Kebangkitan Pendidikan Indonesia
Dasar kebijakan PPDB sistem zonasi adalah mencegah pendidikan menjadi pasar bebas sehingga negara harus hadir. Dengan demikian seluruh anak Indonesia, baik kaya maupun miskin, pintar maupun tidak, berkebutuhan khusus atau tidak berhak belajar di sekolah negeri, asalkan rumahnya secara jarak dekat dengan sekolah yang dituju.
Pada pelaksaan PPDB sistem zonasi pada 2019, Mendikbud Muhajir bahkan sudah menetapkan jalur zonasi mencapai 80 persen. Namun di era Mendikbud Nadiem justru diturunkan menjadi 50 persen.
Retno menuturkan, program menambah jumlah sekolah negeri untuk jenjang SMP dan SMA/SMK mutlak dilakukan, terutama untuk daerah-daerah yang padat penduduk. Ini harus didasarkan pemetaan pemerintah daerah dan memerlukan kerjasama dengan pemerintah daerah.
Ia mengingatkan, bahwa lama belajar di Indonesia baru ditingkatkan 9,1 tahun dalam RPJMN 2020/2024, sebelum tahun 2020 lama belajar anak Indonesia rata-rata hanya 7,9 sampai 8,5 tahun.
Lulus SMP normalnya adalah 9 tahun, itu artinya mayoritas SDM lulusan SD. Anak-anak yang putus sekolah atau tidak bisa melanjutkan ke jenjang SMP dan SMA/SMK dikarenakan kemiskinan dan tidak ada sekolah negeri terdekat.
Oleh karena itu, ketimbang menyebar uang APBN dalam program organisasi penggerak (POP) pada organisasi dan yayasan-yayasan yang mayoritas belum jelas rekam jejaknya dalam meningkatkan kapasitas guru dan kepala sekolah, lebih baik mengalihkan anggaran untuk penambahan jumlah sekolah negeri jenjang SMA/SMK yang jumlahnya hanya 6.683 se-Indonesia. Angka itu jauh dari mencukupi, kata Retno.
"Selama jumlahnya tidak ditambah, maka kericuhan PPDB tidak akan mereda tahun-tahun ke depan," imbuhnya.
Ketiga, Mendikbud dinilai tidak becus menjawab persoalan PJJ bagi puluhan juta anak Indonesia. Pada era pandemi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring maupun luring sarat kendala.
Tidak terlihat langkah-langkah konkrit Kemdikbud mengatasi berbagai kendala PJJ, padahal hasil survey berbagai pihak terhadap PJJ fase pertama seharusnya dapat dijadikan dasar menyelesaikan masalah. Namun, tidak ada terobosan apapun selama berbulan-bulan, sehingga permasalahan pelaksanaan PJJ fase kedua masih sama.
"Padahal, jutaan anak Indonesia saat ini terkurung di rumah, dan para orangtua cemas terhadap efek jangka panjang pada anak-anak akibat terisolasi di rumah. Anak-anak kehilangan hak bermain, kesempatan bersosialisasi dan terlalu lama beristirahat dari kegiatan akademik dan ekstrakurikuler di sekolah," ujarnya.
Data survey PJJ fase 1 yang dilakukan KPAI\ pada April 2020 dan diikuti 1700 siswa, menunjukkan 76,7 persen responden siswa tidak senang belajar dari rumah. PJJ adalah hal baru bagi anak, orangtua, ataupun sekolah.
Ibaratnya, tidak ada satu pihak pun yang memiliki bekal cukup untuk menjalaninya, baik secara pedagogis maupun psikologis. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Survei KPAI terkait PJJ fase pertama berjalan tidak efektif dan 77,8 persen responden siswa mengeluhkan kesulitan belajar dari rumah. Rinciannya yakni, 37,1 persem siswa mengeluhkan waktu pengerjaan yang sempit sehingga memicu kelelahan dan stress. 42 persen siswa kesulitan daring karena orangtua mereka tidak mampu membelikan kuota internet, dan 15,6 persen siswa mengalami kesulitan daring karena tidak memiliki peralatan daring, baik handphone, komputer PC, apalagi laptop.
Orang tua, kata Retno, juga ikut tertekan saat mendampingi anak-anaknya melakukan PJJ secara daring, karena harus mengingatkan berbagai tugas belajar, mana yang sudah dikerjakan dan mana yang belum.
Orang tua juga harus mengirim tugas-tugas anaknya kepada gurunya dalam bentuk foto dan video. Terbayang beratnya jika orang tua memiliki anak lebih dari satu yang bersekolah, termasuk beratnya kuota internet yang harus ditanggung orang tua.
Ada jutaan anak Indonesia yang saat ini terisolasi di rumah mengalami frustasi karena tidak terlayani PJJ. Berdasarkan survey KPAI, PJJ menunjukan kesenjangan yang lebar dalam akses digital di kalangan peserta didik.
Anak-anak dari kelas ekonomi menengah keatas terlayani PJJ secara daring karena kelompok ini memiliki segalanya yang dibutuhkan untuk belajar daring. Namun, anak-anak dari keluarga ekonomi menengah ke bawah tidak terlayani dalam PJJ karena kelompok ini tidak memiliki segala hal yang dibutuhkan untuk PJJ daring.
PJJ daring juga bias kota dengan desa dan bias Jawa dengan luar Jawa, 54 persen dari 608.000 anak Papua tidak terlayani PJJ daring karena tidak memiliki semuanya termasuk listrik.
Bagi anak dari keluarga miskin kondisi PJJ secara daring yang tidak mampu mereka akses membuat anak-anak menjadi kehilangan semangat untuk melanjutkan sekolah. Apalagi dalam beberapa kasus, anak-anak yang tidak bisa mengikuti PJJ maupun ujian secara daring dianggap tidak mengumpulkan tugas sehingga nilai koginitifnya banyak yang tidak tuntas dan bahkan nilai sikap diberi C sehingga akhirnya anak tersebut dinyatakan tidak naik kelas. KPAI menerima tiga laporan terkait siswa tidak naik kelas karena tidak mampu mengikuti PJJ secara daring.
Untuk itu, Retno mendorong batalkan program organisasi penggerak dan alihkan anggaran POP untuk mengatasi kendala PJJ yang sudah berlangsung hampir 5 bulan. Gunakan untuk, pertama pengratisan internet, kedua bantuan gadget bagi anak-anak miskin dan para guru honorer dan ketiga Kemdikbud segera selesaikan kurikulum dalam situasi darurat “kurikulum adaptif” yang dapat meringankan guru, siswa dan para orang tua.