Suara.com - Seorang renternir dan penagih utang atau debt collector tak berkutik saat diringkus petugas Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Sebelum ditangkap, mereka sempat mengancam korbannya dan mencatut nama pejabat kepolisian di Batam.
Adalah J, rentenir yang ditangkap bersama H bersama empat orang debt collector. Mereka diringkus di rumah Herianto selaku korban di Perumahan Hang Lekir, Legenda Malaka, Blok D4/2 pada Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), berdasarkan keterangan korban dan masyarakat sekitar, pelaku sempat mengancam korban dan polisi yang datang pada saat kejadian.
Bahkan mereka sesumbar kenal sembari memperlihatkan foto salah satu mantan pejabat Polda Kepri dan Polresta Barelang.
Baca Juga: Terlilit Utang Rp 1 Juta, Ibu Ini Tega Jaminkan Bayi Kandung ke Rentenir
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan A Rasyid mengatakan, kronologi kejadian bermula pada tanggal 29 Juli 2020. Rumah Herianto didatangi oleh H dan preman-preman bayarannya dengan tujuan mengusir pemilik rumah.
“Dia memaksa pemilik rumah untuk mengosongkan rumah tersebut, dengan dalih korban sudah meminjam duit pelaku J dan selanjutnya membuatkan AJB pada salah satu notaris di Batam, tanpa sepengatuan dari Herianto,” ujar Ruslan di Polda Kepri, Jumat (31/7/2020) malam.
Ruslan menjelaskan, uang yang dipinjam oleh korban sebesar Rp 450 juta dan dipaksa membayar bunga 15 persen dengan jumlah Rp 54 juta per bulannya dan dia sudah membayar selama 2 bulan. Namun di bulan ketiga, korban hanya menyerahkan Rp 30 juta.
Besoknya, pada tanggal 30 Juli 2020, Herianto melakukan pelaporan ke Polda Kepri atas dugaan pelaku memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta, pemerasan dan memasuki pekarangan tanpa izin.
“Dia (Herianto) melaporkan itu dengan harapan bahwa preman itu tidak mendatangi korban dan menyuruh preman-preman itu keluar sampai proses hukum yang selesai,” kata Ruslan.
Baca Juga: Mata Bocah 3 Tahun Memar kena Pukul Tukang Tagih Rentenir Mabuk
Tantang Polisi
Lalu pada tanggal 31 Juli 2020 siang, orang suruhan H datang lagi ke rumah Herianto dengan maksud yang sama, yakni menakut-nakuti dan menyuruh keluar dari rumahnya.
Pada saat itu, kerabat korban langsung menghubungi Wadir Krimum, AKBP Ruslan dan mengatakan bahwa orang-orang tersebut kembali datang ke rumah korban.
Mendapat laporan tersebut, Ruslan langsung menuju ke lokasi. Namun H dan rombongannya sudah pergi meninggalkan lokasi.
“Sesudah itu kami hubungi lagi, datanglah pelaku ini bersama preman-premannya itu,” ucap Ruslan.
Pelaku sempat arogan di hadapan Ruslan dengan membawa-bawa nama mantan pejabat Polda Kepri dan Polresta Barelang. Namun pihak kepolisian tetap membawa pelaku untuk diperiksa.
“Karena dia membawa centeng-centengnya itu, ya saya langsung tangkap saja. Nggak perlu cari-cari lagi,” katanya menambahkan.