Ajak Centeng dan Usir Pemilik Rumah, Rentenir Batam Berani Tantang Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 01 Agustus 2020 | 11:32 WIB
Ajak Centeng dan Usir Pemilik Rumah, Rentenir Batam Berani Tantang Polisi
Penangkapan rentenir dan debt collector di Perumahan Hang Lekir, Batam Kota. (Foto: Yude/batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang renternir dan penagih utang atau debt collector tak berkutik saat diringkus petugas Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Sebelum ditangkap, mereka sempat mengancam korbannya dan mencatut nama pejabat kepolisian di Batam.

Adalah J, rentenir yang ditangkap bersama H bersama empat orang debt collector. Mereka diringkus di rumah Herianto selaku korban di Perumahan Hang Lekir, Legenda Malaka, Blok D4/2 pada Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), berdasarkan keterangan korban dan masyarakat sekitar, pelaku sempat mengancam korban dan polisi yang datang pada saat kejadian.

Bahkan mereka sesumbar kenal sembari memperlihatkan foto salah satu mantan pejabat Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Baca Juga: Terlilit Utang Rp 1 Juta, Ibu Ini Tega Jaminkan Bayi Kandung ke Rentenir

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan A Rasyid mengatakan, kronologi kejadian bermula pada tanggal 29 Juli 2020. Rumah Herianto didatangi oleh H dan preman-preman bayarannya dengan tujuan mengusir pemilik rumah.

“Dia memaksa pemilik rumah untuk mengosongkan rumah tersebut, dengan dalih korban sudah meminjam duit pelaku J dan selanjutnya membuatkan AJB pada salah satu notaris di Batam, tanpa sepengatuan dari Herianto,” ujar Ruslan di Polda Kepri, Jumat (31/7/2020) malam.

Ruslan menjelaskan, uang yang dipinjam oleh korban sebesar Rp 450 juta dan dipaksa membayar bunga 15 persen dengan jumlah Rp 54 juta per bulannya dan dia sudah membayar selama 2 bulan. Namun di bulan ketiga, korban hanya menyerahkan Rp 30 juta.

Besoknya, pada tanggal 30 Juli 2020, Herianto melakukan pelaporan ke Polda Kepri atas dugaan pelaku memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta, pemerasan dan memasuki pekarangan tanpa izin.

“Dia (Herianto) melaporkan itu dengan harapan bahwa preman itu tidak mendatangi korban dan menyuruh preman-preman itu keluar sampai proses hukum yang selesai,” kata Ruslan.

Baca Juga: Mata Bocah 3 Tahun Memar kena Pukul Tukang Tagih Rentenir Mabuk

Tantang Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI