Suara.com - Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra telah resmi mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Sebelumnya, buronan kelas kakap itu diserahkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung pada Jumat (31/7/2020) malam.
Usai menyandang status narapidana dan ditahan di Rutan Salemba, foto-foto penampakan Djoko Tjandra di dalam penjara beredar di kalangan awak media.
Terlihat Djoko Tjandra dengan memakai baju kemeja warna merah dan celana hitam panjang, dikawal oleh enam orang anggota Bareskrim Polri. Djoko diantar menuju dalam kamar penjara.
Baca Juga: Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Djoko Tjandra Harus Siap Dipidanakan
Dalam foto itu juga tampak, Djoko Tjandra dimasukan ke dalam sel penjara di Rutan Salemba dengan kamar yang bertuliskan nomor satu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penempatan Djoko di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri ini hanya sementara untuk kepentingan penyelidikan.
"Kami mohon doa rekan-rekan ya. Agar proses penyelidikan ini cepat selesai dan kita bisa menyampaikan apa yang terjadi," ujar Argo, Sabtu (1/8/2020).
Argo menyebut Tim Inafis Bareskrim Polri juga melakukan pencocokan untuk mengidentifikasi bentuk wajah buronan kelas kakap itu dengan E-KTP yang sempat dibuatnya di Kelurahan Grogol Selatan.
Adapun hasilnya cukup meyakinkan dengan nilai 98.05 persen.
Baca Juga: Gegara Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam 6 Tahun Bui
"Hasil pencocokan wajah oleh inafis dan hasil memang benar Djoko Tjandra," ungkap Argo.