Hinca Demokrat Minta Penangkapan Djoko Tjandra Tidak Terlalu Lama Dirayakan

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 07:36 WIB
Hinca Demokrat Minta Penangkapan Djoko Tjandra Tidak Terlalu Lama Dirayakan
Politikus Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada 12 Juni 2009, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama dua tahun. Ia terbukti melakukan korupsi dalam kasus cessie Bank Bali.

Sayangnya, sebelum dieksekusi Djoko Tjandra melarikan diri ke Papua. Kaburnya Djoko diduga karena putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung bocor.

Nama Djoko Tjandra kembali disebut-sebut setelah 11 tahun berlalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah orang yang pertama kali menyebut Djoko Tjandra berada di Indonesia selama tiga bulan.

"Informasi yang menyakitkan hati saya, katanya tiga bukan di sini. Ini baru terbuka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Berstatus Terpidana, Djoko Tjandra Dipenjara di Mabes Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI