Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil dan genap pada Senin (3/8/2020) mendatang bukan lagi uji coba, melainkan sudah operasional.
"Tidak lagi uji coba, ini langsung operasional penuh pada Senin (3/8/2020) mendatang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Hal ini, kata Syafrin, bertujuan untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan karena selama ini teridentifikasi telah terjadi peningkatan volume lalu lintas yang signifikan dan tentu berpotensi menyebabkan penyebaran COVID-19.
"Ini juga karena Jakarta tak ada lagi instrumen pembatasan yang bisa digunakan sebagai kontrol warga untuk melakukan pergerakan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," ujar Syafrin sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Dishub DKI Sediakan Bus Sapu Jagad untuk Atasi Kepadatan Ganjil Genap
Menurut dia, yang disasar dalam kebijakan ini adalah orang yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak agar tidak bepergian.
Kemudian untuk mengoptimalkan kapasitas angkutan umum menjadi 50 persen saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.
"Saat ini kapasitas maksimum hanya 30 persen, bahkan di jam puncak seharusnya bisa 50 persen," ucapnya.
"Nah dengan perhitungan dan kalkulasi seperti ini, maka kita harapkan jika dilakukan pembatasan terhadap orang yang akan melakukan kegiatan, dia bisa menggunakan angkutan umum," ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap bakal mulai diterapkan kembali pada Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan ibu kota.
Baca Juga: Warga Jabodetabek Diminta ke Jakarta Dalam Keadaan Penting Saja
Kebijakan ganjil genap ini, akan sama seperti sebelum masa pandemi yakni diterapkan dari Senin hingga Jumat dengan periode waktu pagi pada 06.00 hingga 10.00 WIB dan petang pada 16.00 hingga 21.00 WIB.