Suara.com - Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri. Hal tersebut dipastikan seusai Bareskrim Polri menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam ini.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga mengatakan, Djoko Tjandra resmi menjadi narapidana sekaligus warga binaan Pemasyarakatan.
Ihwal penempatannya di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, lanjut dia, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan protokol kesehatan.
"Mulai malam ini yang bersangkutan, saudara Djoko Tjandra, menjadi narapidana dan menjadi warga binaan Pemasyarakatan. Yang bersangkutan kami tetapkan Salemba di Mabes Polri di cabang ini, dalam rangka memberikan pemeriksa selanjutnya dan protokol kesehatan," kata Reinhard Silitonga, Bareskrim Mabes Polri, Jumat malam.
Baca Juga: Berstatus Terpidana, Djoko Tjandra Dipenjara di Mabes Polri
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menuturkan, penahanan Djoko di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri lantaran pihaknya masih membutuhkan keterangan sang narapidana. Khususnya, aktivitas Djoko selama buron bertahun-tahun.
"Kepentingan kami untuk lakukan pemeriksaan terkait kasus-kasus yang terjadi, yaitu terkait keluar masuknya Djoko Tjandra," papar Listyo.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia resmi menyerahkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung , Jumat (31/7/2020) malam ini.
Dalam penyerahan malam ini, turut hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Kepala Rumah Tahanan Salemba Renharet Ginting, dan Jampidsus Kejaksaan Agung Ali Mukartono.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihak-pihak terkait yang hadir malam ini turut menandatangani surat berita acara.
Baca Juga: KPK Tunggu Polri Ajak Garap Bareng Kasus Djoko Tjandra
Sang terpidana --yang sudah mengenakan pakaian berwarna oranye-- juga menandatangani surat tersebut.