Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti kepastian Polri untuk berkoordinasi mengusut pelarian buronan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra selama di Indonesia.
Dalam pelarian Djoko itu, ternyata melibatkan jenderal bintang satu di institusi Polri Prasetijo Utomo hingga Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko yang kini telah berstatus tersangka.
Maka itu, diduga adanya indikasi dugaan suap untuk memuluskan Djoko selama di Indonesia.
"Iya, kami terus berkoordinasi dan mensupervisi penanganan pelarian DT (Djoko Tjandra) oleh Polri. Sejauh ini Polri sangat terbuka dan mempersilahkan KPK untuk terus berkoordinasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikonfirmasi, Jumat (31/7/2020) malam.
Baca Juga: Malam Ini Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejagung
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan Kedeputian Penindakan KPK kini tengah menjalin komunikasi dengan jajaran Bareskrim Polri.
"Iya benar, melalui kedeputian Penindakan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan bareskrim Polri," tutup Ali
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menulusuri aliran dana tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan kita akan bekerjasama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud dan upaya kita dalam menerapkan undang-undang Tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Buronan kakap Kejaksaan Agung itu, ditangkap di malam takbiran idul adha 1441 Hijriah. Djoko dibawa ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.
Baca Juga: Polisi Tangkap Djoko Tjandra, KPK Masih Buru Harun Masiku
Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ke Indonesia.