Suara.com - Warga Jabodetabek diminta ke Jakarta hanya dalam keadaan penting. Alasannya agar tidak terjadi penumpukan di Jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan itu sebagai alasan kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ataut ganjil genap.
"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah gak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Kebijakan ganjil genap itu sendiri direncanakan kembali beroperasi pada 25 ruas jalan dengan periode waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB mulai Senin tanggal 3 Agustus 2020 mendatang.
Baca Juga: Antisipasi Kerumunan di Halte saat Berlaku Gage, Bus Sapu Jagat Dikerahkan
Lebih lanjut, Syafrin menyebut volume lalu lintas kendaraan di ruas jalan ibu kota lebih meningkat tajam selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Bahkan di beberapa ruas, ia menyebut volume kendaraan saat PSBB masa transisi lebih tinggi dibandingkan masa normal sebelum ada pandemi COVID-19.
"Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati, bahkan di beberapa titik pemantauan itu, volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi," ucapnya.
Tingginya volume lalu lintas selama PSBB masa transisi ini yang kemudian menjadi salah satu alasan Pemprov DKI kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan mekanisme plat ganjil genap di beberapa ruas jalan protokol.
"Dengan dihapusnya SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), Pemprov DKI enggak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang," ujarnya di Balai Kota DKI.
Baca Juga: Melbourne Kemungkinan Menghadapi Lockdown Kedua
"Oleh sebab itu, sekarang yang diaktivasi adalah dengan ganjil genap," sambungnya menjelaskan.
Selain untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Syafrin mengatakan, penerapan ganjil genap ini bisa menjadi instrumen untuk membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini di mana Jakarta mengandalkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau keramaian," ujarnya. (Antara)