Trump Usul Pilpres Ditunda, Tapi Tak Punya Wewenang Tunda Pemilu

Jum'at, 31 Juli 2020 | 19:31 WIB
Trump Usul Pilpres Ditunda, Tapi Tak Punya Wewenang Tunda Pemilu
Presiden AS Donald Trump (BBC)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Para anggota [Demokrat] berbicara tentang pengaruh asing dalam pemungutan suara, tetapi mereka tahu bahwa pemilu melalui pos adalah cara yang mudah bagi negara-negara asing untuk ikut campur dalam pemilu," katanya.

Trump juga mengatakan pemungutan suara melalui pos "sudah terbukti menjadi bencana yang dahsyat" di daerah-daerah yang menguji coba cara itu.

Pada Juni, New York memungkinkan pemilih untuk memilih melalui pos dalam pemilihan internal Partai Demokrat untuk menentukan kandidat presiden dari partai itu.

Namun, perhitungan suara tertunda lama dan hasilnya masih belum diketahui.

Baca Juga: Twitter Bolehkan Cuitan Ayatollah Khamenei soal Penghancuran Israel

Media AS melaporkan bahwa ada juga kekhawatiran bahwa banyak surat suara tidak akan dihitung karena tidak diisi dengan benar atau tidak memiliki cap pos yang menunjukkan surat suara dikirim sebelum pemungutan suara secara resmi berakhir.

Namun, beberapa negara bagian telah lama melakukan pemungutan suara melalui pos.

Apa tanggapan asal usulan Trump?

Ditanyai oleh wartawan tentang apakah seorang presiden dapat menunda pemilihan, Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan dia tidak akan "memberikan penilaian hukum dengan terburu-buru".

Ketika dicecar, dia mengatakan departemen kehakiman akan "membuat keputusan hukum", dan menambahkan "kami ingin pemilihan umum yang dipercayai semua orang".

Baca Juga: Mantan Capres A S dari Partai Donald Trump Meninggal Dunia karena Covid-19

Ellen Weintraub, ketua Komisi Pemilihan Federal AS, mengatakan Trump tidak memiliki kekuatan untuk menunda pemilihan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI