Suara.com - Buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra dicokok Bareskrim Polri di Malaysia pada Kamis (30/7/2020) malam.
Meski begitu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menilai jika polisi masih memiliki tugas untuk mengungkap orang-orang yang membantu Djoko bebas melenggang kangkung ke Indonesia.
Hinca menilai, apabila sudah berhasil dicocok, maka proses selanjutnya ialah meminta pertanggungjawaban Djoko menjalani hukumannya.
Sebagai informasi, Direktur PT Era Giant Prima (EGP) itu divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta pada Juni 2009. Setelah itu, Djoko malah memilih untuk kabur dan menjadi buronan.
Baca Juga: Kapolri: Djoko Tjandra Licik dan Sangat Pandai
"Kita apresiasi kerja Polri. Tentu sesuai mekanisme hukum yang berlaku, Djoko Tjandra segera diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang sudah inkracht dari MA," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (31/7/2020).
Tugas polisi tidak selesai pada penangkapan saja. Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, polisi bisa melanjutkan tugas untuk menelusuri kaki tangan Djoko saat keluar masuk ke Indonesia tanpa terendus.
"Polri juga bisa menggali informasi yang sesungguhnya sesuai fakta di lapangan, bagaimana ia masuk dan keluar Indonesia, siap saja yang membantu dan siapa pula yang memfasilitasinya," ujarnya.
"Sehingga pertanyaan publik terjawab tuntas semua. Ini penting agar kedepan bangsa ini bisa beajar dan tidak terulang kasus serupa," tambahnya.
Terlebih, Hinca juga menganggap ini bisa menjadi momentum untuk internal Polri berbenah dan memperbaiki kinerja setelah tercoreng dengan keterlibatan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo untuk memuluskan perjalanan Djoko dari Malaysia ke Indonesia.
Baca Juga: Idham Azis: Penangkapan Djoko Tjandra Atas Perintah Presiden Jokowi
"Sekaligus ke internal Polri, ini adalah kesempatan emas berbenah dan memperbaiki kinerja menjadi polisi yang profesional dan dicintai masyarakat karena kinerjanya yang tak tercela lagi untuk kasus-kasus seperti ini," katanya.