Alasan Anies Berlakukan Ganjil Genap: Aturan Shift Kerja Tak Maksimal

Jum'at, 31 Juli 2020 | 15:24 WIB
Alasan Anies Berlakukan Ganjil Genap: Aturan Shift Kerja Tak Maksimal
Suasana lengang di jalan Rasuna Said arah Sudirman, Jakarta, Senin (16/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeberkan alasan kenapa kebijakan ganjil-genap kembali diterapkan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sebabnya adalah sistem shift kerja yang tak maksimal diterapkan oleh perkantoran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sejak perkantoran dibuka 6 Juni lalu, volume lalu lintas kendaraan mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Akibatnya jalanan pun kembali mengalami kemacaten.

"Artinya, pengaturan waktu (shift masuk kerja), termasuk WFH (Work From Home/bekerja dari rumah) 50 persen karyawan selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Baca Juga: 3 Agustus Ganjil Genap Mulai Berlaku di Jakarta

Terlebih lagi aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kendaraan telah dihapuskan.

Ia merasa DKI tak lagi memiliki aturan untuk bisa menekan volume lalu lintas yang padat.

"Pemprov DKI enggak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang," jelasnya.

Karena itu, dengan penerapan aturan yang telah lama dibekukan ini, kemacetan akan mulai berkurang. Selain itu titik keramaian yang menjadi penyebab kemacetan akan semakin terurai karena jumlah kendaraan berkurang.

"Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau keramaian karena adanya pergerakan orang yang enggak penting," pungkasnya.

Baca Juga: Anies: Tak Ada Perkembangan 2 Pekan PSBB Transisi Corona

Aturan ganjil-genap ini diterapkan sama seperti sebelumnya di 25 ruas jalan mulai Senin (03/7/2020). Dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore pada 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Berikut daftar 25 ruas jalan pemberlakukan ganjil genap :

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI