Alasan Anies Berlakukan Ganjil Genap: Aturan Shift Kerja Tak Maksimal

Jum'at, 31 Juli 2020 | 15:24 WIB
Alasan Anies Berlakukan Ganjil Genap: Aturan Shift Kerja Tak Maksimal
Suasana lengang di jalan Rasuna Said arah Sudirman, Jakarta, Senin (16/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeberkan alasan kenapa kebijakan ganjil-genap kembali diterapkan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sebabnya adalah sistem shift kerja yang tak maksimal diterapkan oleh perkantoran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sejak perkantoran dibuka 6 Juni lalu, volume lalu lintas kendaraan mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Akibatnya jalanan pun kembali mengalami kemacaten.

"Artinya, pengaturan waktu (shift masuk kerja), termasuk WFH (Work From Home/bekerja dari rumah) 50 persen karyawan selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Baca Juga: 3 Agustus Ganjil Genap Mulai Berlaku di Jakarta

Terlebih lagi aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kendaraan telah dihapuskan.

Ia merasa DKI tak lagi memiliki aturan untuk bisa menekan volume lalu lintas yang padat.

"Pemprov DKI enggak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang," jelasnya.

Karena itu, dengan penerapan aturan yang telah lama dibekukan ini, kemacetan akan mulai berkurang. Selain itu titik keramaian yang menjadi penyebab kemacetan akan semakin terurai karena jumlah kendaraan berkurang.

"Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau keramaian karena adanya pergerakan orang yang enggak penting," pungkasnya.

Baca Juga: Anies: Tak Ada Perkembangan 2 Pekan PSBB Transisi Corona

Aturan ganjil-genap ini diterapkan sama seperti sebelumnya di 25 ruas jalan mulai Senin (03/7/2020). Dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore pada 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI