Suara.com - Akulaku Finance Indonesia ikut melakukan restrukturisasi kredit para debitur. Hal ini, untuk meringankan beban para nasabah yang terdampak wabah Covid-19.
Presdir Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, hingga Juli 2020 Akulaku diketahui telah merestrukturisasi 13.876 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp 47,3 miliar.
Secara keseluruhan, nasabah yang mengajukan keringanan mencapai 36.478 nasabah. Namun, tidak semua pengajuan yang disetujui karena adanya ketidaksesuaian kriteria maupun kelengkapan dokumen.
"Kami juga ingin menginformasikan bahwa keadaan perusahaan tetap terjaga dan debitur yang memenuhi syarat bisa mendapatkan keringanan," ujar Efrinal dalam keterangannya, Jumat (31/7/2020).
Baca Juga: Kementeri BUMN Sebut Himbara Restrukturisasi Kredit Senilai Rp 441 Triliun
Untuk diketahui, banyak masyarakat Indonesia yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Akulaku sebagai perusahaan penyedia layanan kredit online ikut menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit, sebagaimana arahan pemerintah.
Restrukturisasi ini merupakan kebijakan yang diterbitkan oleh OJK, sebagai Lembaga pengawas industri keuangan Indonesia.
Kebijakan tersebut salah satunya bertujuan untuk meringankan beban cicilan para nasabah Lembaga keuangan di Indonesia.
Sementara salah satu nasabah, Hamdi mengaku bersyukur mendapat keringanan relaksasi atau restrukturisasi kredit dari Akulaku Finance Indonesia, menyusul kian beratnya tekanan menjalankan berbagai usaha di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga hari ini.
Hamdi mendapat informasi mengenai relaksasi pinjaman tersebut dari teman sejawat dan melalui notifikasi atau pemberitahuan langsung dari aplikasi yang dia miliki.
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp 740 Triliun
"Dan beneran terjadi. Kalau selama pandemi, emang disetop dulu, maksudnya untuk penundaan bayarnya, jadi sampai dua bulan tanpa ada cicilan. Saya bulan April kemarin nggak ada bayar cicilan," imbuh Hamdi.