Idham Azis: Penangkapan Djoko Tjandra Atas Perintah Presiden Jokowi

Jum'at, 31 Juli 2020 | 15:10 WIB
Idham Azis: Penangkapan Djoko Tjandra Atas Perintah Presiden Jokowi
Kapolri Jenderal Idham Azis di gedung DPR RI. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejurus dengan itu, Idham menyebut jika pihaknya akan mengawal proses hukum sang buronan secara transparan dan objektif.

"Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," beber dia.

Idham melanjutkan, Djoko Tjandra akan menjalani proses hukum di kepolisian -- meski sang buronan seharusnya dieksekusi oleh Kejaksaan Agung RI.

Untuk itu, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI ihwal hal tersebut.

Baca Juga: SPLP Djoko Tjandra Baru Terbit Tanggal 30 Juli, Ini Penjelasan Menkumham

“Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di Kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoodinasi dengan KPK,” tutup Idham.

Belakangan diketahui Djoko Tjandra dapat melenggang bebas berpergian dari Malaysia - Jakarta dan sebaliknya melalui Pontianak, Kalimantan Barat dengan mengandalkan surat jalan alias 'surat sakti' yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Berdasar foto yang diterima suara.com, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Surat jalan tersebut tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani langsung oleh Brigjen Pol Prasetijo.

Dalam surat jalan itu tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan.

Baca Juga: Penegakan Hukum Diakali Djoko Tjandra, Pimpinan DPR Minta Aparat Belajar

Disebutkan pula bahwa Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI