Idham Azis: Penangkapan Djoko Tjandra Atas Perintah Presiden Jokowi

Jum'at, 31 Juli 2020 | 15:10 WIB
Idham Azis: Penangkapan Djoko Tjandra Atas Perintah Presiden Jokowi
Kapolri Jenderal Idham Azis di gedung DPR RI. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri telah meringkus buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, Kamis (30/7/2020). Sang buronan dijemput di Kuala Lumpur, Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur pada pukul 22.55 WIB malam.

Kapolri Jenderal Idham Azis, dalam keterangan tertulisnya, buka suara ihwal penangkapan terhadap sang buronan kelas kakap tersebut.

Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkannya pada dua pekan lalu.

Jenderal bintang empat tersebut mengaku, pihaknya langsung membentuk tim kecil setelah mengetahui keberadaan Djoko Tjandra di Negeri Jiran.

Baca Juga: SPLP Djoko Tjandra Baru Terbit Tanggal 30 Juli, Ini Penjelasan Menkumham

"Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kami bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," ujar Idham dalam keterangannya, Jumat (31/7/2020).

Setelah tim terbentuk, lanjut Idham, pihaknya langsung melayangkan surat kepada kepolisian Malaysia.

Surat tersebut berisi permintaan kerja sama antara police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang saat itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Eks Kapolda Metro Jaya itu mengatakan, Djoko Tjandra merupakan sosok yang licik karena kerap berpindah tempat.

"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra berhasil diamankan," sambungnya.

Baca Juga: Penegakan Hukum Diakali Djoko Tjandra, Pimpinan DPR Minta Aparat Belajar

Idham menambahkan, penangkapan terhadap Djoko Tjandra merupakan komitmen Korps Bhayangkara untuk menjawab keraguan publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI