SPLP Djoko Tjandra Baru Terbit Tanggal 30 Juli, Ini Penjelasan Menkumham

Jum'at, 31 Juli 2020 | 14:44 WIB
SPLP Djoko Tjandra Baru Terbit Tanggal 30 Juli, Ini Penjelasan Menkumham
Kementerian Hukum dan HAM mengakui menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP kepada buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, ketika dilakukan penangkapan di Malaysia pada Kamis (30/7) malam. [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM mengakui menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP kepada buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, ketika dilakukan penangkapan di Malaysia pada Kamis (30/7) malam. 

SPLP itu diminta oleh Kemenkumham RI untuk diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi RI, agar buronan kakap Kejaksaan Agung itu, dapat kembali ke Indonesia dari Malaysia.

"Sebagai supporting system dalam penegakan hukum, jajaran Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan SPLP bagi Joko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia," ujar Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dikutip Suara.com dari Instagram @yasonna.laoly, Jumat (31/7/2020).

Untuk diketahui, SPLP diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang tak bisa mendapatkan paspor biasa.

Baca Juga: Polri Cokok Djoko Tjandra, Mendagri Tito: Ini Prestasi Luar Biasa

SPLP adalah pengganti paspor biasa apabila paspor itu telah dicabut sementara WNI yang bersangkutan masih di luar negeri dan ingin dipulangkan ke Indonesia.

Surat itu juga diterbitkan bagi WNI yang berada di suatu negeri asing secara ilegal atau tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Republik Indonesia.

Maka itu, SPLP dikeluarkan oleh Menkumham RI melalui Ditjen Imigrasi sebagai salah satu agar dapat memulangkan buronan Djoko Tjandra.

Yasonna menegaskan, SPLP tersebut setelah diterbitkan saat pemulangan Djoko dari Malaysia.

Setelah Djoko Tjandra tiba di Indonesia, Yasonna memastikan Direktorat Jenderal Imigrasi SPLP buronan tersebut langsung dicabut.

Baca Juga: Berawal dari e-KTP Kilat, Pelarian Djoko Tjandra Berakhir di Malam Takbiran

"SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis tanggal 30 Juli kemarin," ucap Yasonna.

Menurut Yasonna, penangkapan Djoko mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan si bronan selama 11 tahun.

"Ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini," kata Yasonna.

Buronan kakap Kejaksaan Agung itu, ditangkap di malam takbiran idul adha 1441 Hijriah.

Djoko dibawa ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.

Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ke Indonesia.

Sesampainya di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko Tjandra yang menggunakan baju tahanan, celana pendek dan tangan terikat itu langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

REKOMENDASI

TERKINI