SPLP Djoko Tjandra Baru Terbit Tanggal 30 Juli, Ini Penjelasan Menkumham

Jum'at, 31 Juli 2020 | 14:44 WIB
SPLP Djoko Tjandra Baru Terbit Tanggal 30 Juli, Ini Penjelasan Menkumham
Kementerian Hukum dan HAM mengakui menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP kepada buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, ketika dilakukan penangkapan di Malaysia pada Kamis (30/7) malam. [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Yasonna, penangkapan Djoko mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan si bronan selama 11 tahun.

"Ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini," kata Yasonna.

Buronan kakap Kejaksaan Agung itu, ditangkap di malam takbiran idul adha 1441 Hijriah.

Djoko dibawa ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.

Baca Juga: Polri Cokok Djoko Tjandra, Mendagri Tito: Ini Prestasi Luar Biasa

Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ke Indonesia.

Sesampainya di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko Tjandra yang menggunakan baju tahanan, celana pendek dan tangan terikat itu langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

REKOMENDASI

TERKINI