Fadli Zon Sindir Kabareskrim Tangkap Djoko Tjandra Diusulkan Jadi Kapolri

Jum'at, 31 Juli 2020 | 12:46 WIB
Fadli Zon Sindir Kabareskrim Tangkap Djoko Tjandra Diusulkan Jadi Kapolri
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi dadakan atau sidak di kawasan pertokoan Glodok, Jakarta Barat, Kamis (5/3/2020). (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon memberikan sindiran menohok kepada Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang digadang-gadang cocok menggantikan Jenderal Idham Aziz sebagai Kapolri. Pasalnya, Listyo telah berhasil menangkap buronan Djoko Tjandra yang telah melarikan diri selama 11 tahun.

Sindiran tersebut disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon. Fadli mengomentari pemberitaan salah satu media mainstream yang menyebut Listyo dinilai layak jadi Kapolri gantikan Idham Aziz.

"Oh ingin jadi Kapolri?" sindir Fadli seperti dikutip Suara.com, Jumat (31/7/2020).

Dalam pemberitaan mengenai Listyo tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman menyebut Listyo memiliki kapasitas untuk menjadi Kapolri. Sebab, ia berhasil menghentikan pelarian Djoko Tjandra.

Baca Juga: Penangkapan Djoko Tjandra Libatkan Polisi Diraja Malaysia

Fadli Zon sindir Kabareskrim Listyo yang diusulkan jadi Kapolri (Twitter/fadlizon)
Fadli Zon sindir Kabareskrim Listyo yang diusulkan jadi Kapolri (Twitter/fadlizon)

Terlebih, Listyo juga telah memberikan hukuman kepada oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran membantu buronan Djoko Tjandra bepergian di Indonesia.

Prasetijo sendiri telah dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

Prasetijo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko. Prasetijo juga diketahui sempat pergi mendampingi Djoko ke Pontianak hingga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.

Saat ini, Prasetijo telah dicopot dari jabatannya. Kekinian ia dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.

Baca Juga: Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra Digelandang ke Bareskrim Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI