Menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, yang dimaksud orang kaya dalam hal ini adalah orang yang tidak halal menerima zakat, yaitu orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
Sedangkan orang miskin dalam konteks penerima sedekah kurban adalah berkebalikan dari standar kaya di atas, yaitu orang yang aset harta dan pekerjaannya tidak mencukupi kebutuhannya dan keluarganya.
Itulah perbedaan antara orang kaya dan orang miskin dalam menerima daging kurban.
Baca Juga: Amalan Sunah Setelah Salat di Hari Raya Idul Adha