Suara.com - Pelarian Djoko Tjandra berakhir. Buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali itu ditangkap tepat di malam takbiran hari raya Idul Adha pada Kamis (29/7/2020) malam. Ia terlebih dahulu ditangkap aparat Polisi Diraja Malaysia kemudian diserahkan ke Polisi Indonesia.
Geger buronan Djoko Tjandra mencuat berawal dari kehebohan usai dirinya terbongkar membuat KTP elektronik atau e-KTP 'kilat' di Jakarta. Diduga kuat proses dirinya membuat e-KTP tidak melalui prosedur yang benar. Hingga kemudian ia resmi mengajukan upaya Peninjauan Kembali atau PK terkait kasus yang menjeratnya.
Melansir lama Antara, Djoko Sugiarto Tjandra memiliki nama lain yakni Tjan Kok Hui. Ia lahir di Sanggau 27 Agustus 1950 dan memiliki alamat di Jalan Simprug Golf I No. 89 Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Buronan kelas kakap tersebut tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur Kamis (30/7/2020) malam. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, sosok yang menjemput langsung Djoko di Negeri Jiran.
Baca Juga: ICW Desak Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Jadi Tersangka Surat Jalan
Berdasar pantauan Suara.com melalui live streaming Instagram @divisihumaspolri, Djoko Tjandra tiba sekira pukul 22.50 WIB. Djoko Tjandra tampak mengenakan pakaian oranye bertuliskan 'Tahanan' dan celana pendek-- tentunya dengan tangan terikat.
Kepada awak media, Komjen Listyo menuturkan, dalam sepekan belakangan, publik dihebohkan dengan pemberitaan kasus buronan Djoko Tjandra yang bebas melenggang keluar masuk Indonesia.
Hal itu menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dan memerintahkan Kapolri untuk memburu dan menangkap buronan kelas kakap itu.
"Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di mana pun berada dan segera ditangkap, sehingga semua menjadi jelas. Atas perintah itu bapak Kapolri membentuk tim khusus yang kemudian secara intensif mencari Djoko Tjandra," ujarnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis malam.
Dalam prosesnya, Polri mendapat informasi Djoko berada di Malaysia. Selanjutnya, Polri menindaklanjuti kerjasama dengan Kepolisian Diraja Malaysia. Kemudian Kapolri mengirimkan surat ke Kepolisian Diraja Malaysia untuk pencarian.
Baca Juga: Surat Jalan Tolong Djoko Tjandra, Alvin Lie Sindir Polisi: Mulia Sekali
"Alhamdulilah tadi siang kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan bisa diketahui keberadaannya," katanya.
"Oleh karena itu tadi sore kami dari Bareskirm dan tim khusus bersama Kadiv Propam berangkat untuk melakukan pengambilan Djoko Tjandra," sambung dia.
Meski demikian, Listyo masih merahasiakan tempat penangkapan sang buronan. Dia hanya menyampaikan bahwa Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut Listyo terkait detil kronologis hingga tempat penangkapan Djoko Tjandra akan disampaikan dalam kesempatan selanjutnya.
"Ada di sebuah tempat, nanti akan disampaikan lebih lanjut," ucap Listyo.
Listyo mengungkapkan, penangkapan Djoko Tjandra berdasarkan kerjasama police to police dengan kepolisian Diraja Malaysia. Proses police to police tersebut berlangsung sekira sepekan.
"Jadi police to police ini kita sudah kita lakukan kurang lebih seminggu sampai dua minggu semenjak peristiwa tersebut terjadi dan kemudian kita mulai melakukan proses penyelidikan. Setelah kita mendapatkan perintah dari Pak Presiden dan Pak Kapolri maka proses itu kita laksanakan," ungkapnya.
Menurut Listyo, Djoko Tjandra terlebih dahulu diamankan oleh kepolisian Diraja Malaysia. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada pihaknya.
"Prosesnya handing over. Jadi begitu bisa diamanakan oleh pihak-pihak kepolisian Diraja Malaysia selanjutnya langsung diserahkan ke kita, lalu kita lakukan penangkapan," beber dia.
Pengacara Jadi Tersangka
Pada hari yang sama, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan skandal kasus surat jalan alias 'surat sakti' untuk kliennya yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut berdasar hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.
"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo.
Dalam perkara tersebut, Anita dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, Anita juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri. Dia pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Ada barang bukti yang kita amankan yaitu surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid dan kesehatan yang semua atas nama JST (Djoko Soegiarto Tjandra)," katanya.
Belakangan diketahui Djoko Tjandra dapat melenggang bebas berpergian dari Malaysia - Jakarta dan sebaliknya melalui Pontianak, Kalimantan Barat dengan mengandalkan surat jalan alias 'surat sakti' yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Berdasar foto yang diterima suara.com, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Surat jalan tersebut tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani langsung oleh Brigjen Pol Prasetijo.
Dalam surat jalan itu tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Disebutkan pula bahwa Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Atas hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang. Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Selain dimutasi dari jabatannya, Brigjen Pol Prasetijo kekinian pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan telah melanggar tiga pasal berlapis, yakni berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra yang berstatus buronan.
"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Listyo.