ICW Desak Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Jadi Tersangka Surat Jalan

Jum'at, 31 Juli 2020 | 11:01 WIB
ICW Desak Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Jadi Tersangka Surat Jalan
Buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Djoko Tjandra terkait surat jalan selama pelariannya di Indonesia yang diteken oleh jenderal bintang satu Prasetijo.

"Polri harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan, dalam keteranganya, Jumat (31/7/2020).

"Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," imbuh Kurnia.

Maka itu, Kurnia berharap penyidik Bareskrim Polri dalam pemeriksaan intensif kepada buronan hak tagih Bank Bali itu, mampu dapat mengembangkan adanya dugaan jenderal-jenderal di korps Bhayangkara lainnya yang terlibat.

Baca Juga: Surat Jalan Tolong Djoko Tjandra, Alvin Lie Sindir Polisi: Mulia Sekali

"Polri harus mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi korps bhayangkara lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra," ujar Kurnia.

Sebagai informasi, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ke Indonesia dengan menggunakan pesawat menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Sesampainya di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko Tjandra yang menggunakan baju tahanan, celana pendek dan tangan terikat itu langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI