Surat Jalan Tolong Djoko Tjandra, Alvin Lie Sindir Polisi: Mulia Sekali

Jum'at, 31 Juli 2020 | 10:50 WIB
Surat Jalan Tolong Djoko Tjandra, Alvin Lie Sindir Polisi: Mulia Sekali
Brigjen Prasetijo Utomo dan Diduga Surat Jalan untuk buronan Djoko Tjandra. (instagram @rifaiwijaya8
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan sindiran keraws terhadap kepolisian lantaran telah mengeluarkan surat jalan untuk buronan kakap Djoko Tjandra. Polisi berdalih alasan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo membantu Djoko Tjandra semata-mata hanya ingin menolong.

Sindiran keras diungkapkan Alvin Lie melalui akun Twitter miliknya @alvinlie21. Alvin memberikan sindiran satir kepada kepolisian.

"Sungguh mulia, suka menolong," kata Alvin Lie seperti dikutip Suara.com, Jumat (31/7/2020).

Alvin Lie menyertakan link berita media mainstream berisi pembelaan institusi kepolisian terhadap Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Korupsi si Buronan 'Licin'

Alvin Lie beri sindiran menohok soal surat jalan Djoko Tjandra (Twitter/alvinlie21)
Alvin Lie beri sindiran menohok soal surat jalan Djoko Tjandra (Twitter/alvinlie21)

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan tujuan Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra hanya untuk menolong.

Prasetijo dan Djoko saling mengenal satu sama lain. Ia dikenalkan oleh kawannya dengan Djoko Tjandra.

"Mau menolong saja," kata Argo.

Prasetijo sendiri telah dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. Ia terbukti membantu buronan Djoko Tjandra bepergian di Indonesia.

Prasetijo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko. Prasetijo juga diketahui sempat pergi mendampingi Djoko ke Pontianak hingga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.

Baca Juga: 9 Kali Ketemu Djoko Tjandra, Mahfud MD Minta Jaksa Pinangki Dipidana

Saat ini, Prasetijo telah dicopot dari jabatannya. Kekinian ia dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI