Klaster Perkantoran Bikin Anies Kelabakan hingga Ancaman Sanksi Pidana

Jum'at, 31 Juli 2020 | 10:36 WIB
Klaster Perkantoran Bikin Anies Kelabakan hingga Ancaman Sanksi Pidana
Beberapa pekerja kantoran berjalan bersama usai jam kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 sampai 13 Agustus mendatang. Pada perpanjangan yang ketiga kalinya ini, Anies menyoroti sejumlah hal, khususnya klaster perkantoran.

Klaster perkantoran belakangan ini menjadi momok dan sorotan dari berbagai pihak. Jumlahnya terus bertambah drastis dan berasal dari berbagai instansi, mulai Pemerintah Pusat, daerah, BUMN, BUMD, hingga swasta.

Sanksi Progresif

Di perpanjangan PSBB ketiga kali ini, Anies mengatakan akan menjalankan beberapa kebijakan tambahan demi mencegah bertambahnya angka corona di klaster perkantoran. Salah satunya adalah kebijakan sanksi progresif.

Baca Juga: Virus Corona Ancam Orang Muda, Perilaku Bumil yang Sebabkan Anak Stunting

Anies menjelaskan, sanksi progresif ini adalah peningkatan hukuman secara bertahap yang diberikan kepada pelanggar yang berulang kali melanggar. Nilai denda akan ditingkatkan kepada sektor usaha yang terus melanggar.

"Kami juga akan memberlakukan denda progresif terhadap pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," ujar Anies melalui siaran langsung di akun youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).

Diketahui dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tentang pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB, sanksi denda bagi sektor usaha adalah Rp 25 juta. Pemberian hukuman diatur berdasarkan pelanggaran.

Jika pelanggarannya dianggap ringan, maka sektor usaha tersebut akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Selanjutnya secara bertahap barulah disertakan denda hingga penutupan sementara.

Namun Anies mengatakan sanksi progresif tidak hanya diberikan kepada sektor usaha. Pelanggaran perorangan seperti tidak menggunakan masker juga akan diberlakukan sanksi progresif.

Baca Juga: Menteri Pertanian Zimbabwe Perrance Shiri Meninggal Akibat Corona

"Bukan hanya pada tingkat kantor. Tapi pribadi-pribadi melanggar berulang akan mendapatkan denda lebih berat dari pada pertama," jelasnya.

Pemberlakuan Ganjil Genap Kendaraan

Dalam operasionalnya, sesuai Surat Edaran Disnaksertransgi nomor 1363 Tahun 2020, perkantoran harus menerapkan pembagian jam kerja atau shift. Mulai dari jam masuk, istirahat, hingga jam pulang.

Di perpanjangan PSBB kali ini, Anies justru menerapkan lagi aturan ganjil genap kendaraan bermotor yang sempat ditiadakan. Tujuannya demi menekan mobilitas warga saat jam sibuk. Ia menyatakan, aturan ini akan mulai berlaku pekan depan.

"Lalu pada pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil genap di Jakarta," ujar Anies melalui siaran di kanal YouTube Pemprov DKI, Jumat (30/7/2020).

Dalam pelaksanaannya, Anies akan menyerahkannya kepada Dinas Perhubungan untuk memublikasikannya kepada masyarakat. Selain itu pihaknya juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengatur kebijakan ini.

"Kita akan memastikan bahwa informasi ini akan diberikan secara luas oleh Dinas Perhubungan bersama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya," kata Anies.

Ancaman Pidana

Meski sudah kembali diizinkan kerja di kantor, bukan berarti manajemen dibebaskan tanpa memperhatikan penyebaran wabah.

Protokol seperti pengurangan kapasitas hingga 50 persen, shift masuk kerja-istirahat-pulang, dan fasilitas sanitasi lainnya harus diterapkan.

"Klaster perkantoran menjadi salah satu tempat utama bermunculan kasus-kasus baru. Saya ingatkan kepada semua dunia usaha dan kegiatan usaha apapun boleh berkegiatan bila separuh kapasitas, menerapkan protokol kesehatan," ujar Anies.

Karena klaster perkantoran semakin marak belakangan ini, Anies meminta agar manajemen sekarang ini aktif dalam melaksanakan pengawasan terhadap para karyawannya. Caranya dengan terus mengingatkan untuk terus memakai masker, menjaga jarak, dan lainnya.

"Lakukan briefing tentang protokol kesehatan, kalau perlu setiap pagi. Alokasikan waktu 5-10 menit untuk mengingatkan kepada semua atas protokol kesehatan," jelasnya.

Mantan Mendikbud ini juga menyebut manajemen tak boleh menyepelekan protokol kesehatan ini. Bahkan jika tak diterapkan, bisa dianggap menghalang-halangi proses penyelenggaraan karantina kesehatan.

Jika terbukti, kata Anies, bisa menjadi tindak pidana sesuai Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi pidana juga menunggu sesuai aturan itu.

"Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ini diatur tentang pelanggaran menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan, dan ini adalah tindakan pidana. Karena itu, kita tidak ingin terjadi," katanya menambahkan.

Virus Corona di Jakarta Makin Buruk

Anies mengatakan pihaknya memantau beberapa indikator sebelum memperpanjang PSBB transisi. Mulai dari tingkat positif dibandingkan tes atau positivity rate, kecepatan penularan atau Rt, dan jumlah yang sudah terpapar.

"Data-data menunjukkan bahwa ada kenaikan penyebaran kasus di Jakarta dan kondisi belum mengalami perbaikan. Dari dua minggu yang lalu sampai dengan sekarang, bisa dibilang kondisinya relatif sama," jelas Anies.

Anies mengatakan dalam satu pekan terakhir ini pihaknya telah melakukan testing terhadap 43.316 orang. Dari jumlah itu, rata-rata mingguan yang positif adalah 6,5 persen.

Angka ini sebenarnya malah meningkat dari sebelum Anies memperpanjang PSBB pada 15 Juli lalu. Positivity rate saat itu adalah 5,3 persen.

"Jadi dalam satu pekan terakhir ini, angka positivity rate kita adalah 6,5 persen. Positivity rate itu artinya persentase positif dari semua yang dites. Ini masih di atas standar ideal WHO yaitu maksimal 5 persen," kata Anies.

Ia menyebut positivity rate di Jakarta merupakan salah satu yang paling kredibel. Sebab, kemampuan tes harian di Jakarta sudah cukup tinggi.

Selain itu, dari jumlah yang dites, kebanyakan dilakukan untuk menemukan kasus baru. Sisanya, tes diterapkan untuk menguji pasien yang positif dan menjelang negatif.

"Hari ini saja, lebih dairi 80 persen spesimen test di DKI Jakarta untuk menemukan kasus baru, sisanya pengulangan," tuturnya.

Selain itu, angka Rt di Jakarta juga mengalami peningkatan. Ia tak menjelaskan secara rinci mengenai hal ini tapi mantan Mendikbud ini menyebut Rt sudah di atas 1. Artinya kemungkinan satu pasien positif bisa menulari satu orang atau lebih.

"Kemudian angka Rt kita masih sekitar 1. Karena itulah, dengan mempertimbangkan semua kondisi, maka kita memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi," pungkasnya.

Minta Seluruh Pegawai Dites Corona

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansah meminta agar seluruh karyawan yang bekerja di kantor ibu kota menjalani pemeriksaan Covid-19. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi bertambahnya klaster perkantoran yang belakangan marak.

Ia mengatakan pihak pengelola kantor harus mengupayakan pemeriksaan dilakukan. Tes bisa dilakukan dengan cara rapid test atau tes cepat atau swab test.

"Kami meminta perusahaan untuk melakukan pemeriksaan Covid-19 terhadap karyawannya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

Ia mengatakan demi menghadapi kemunculan klaster perkantoran, manajemen juga harus ikut campur tangan. Selain melakukan pemeriksaan menyeluruh, keterbukaan informasi di kantornya juga harus dilakukan dan jangan ditutupi.

"Kita harus bersama sama melawan Covid-19 untuk meminimalisir penyebaran di perusahaan," katanya.

PSBB Transisi Dinilai Tak Efektif

Sementara itu, pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta tidak efektif. Sebab, angka penularan corona terus membengkak setiap harinya.

Ia meminta Pemprov DKI mengevaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Ia menilai, PSBB masa transisi yang selama ini diterapkan di Jakarta tidak efektif mengendalikan penularan Covid-19. Karena itu Miko meminta agar Anies melakukan evaluasi.

"PSBB transisi sudah tidak efektif, karena pelonggaran yang dilakukan akhirnya membuat kasus semakin banyak," ujar Miko saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

Aturan PSBB transisi, kata Miko, terbukti tidak bisa menekan angka penularan. Bahkan tingkat positif dibandingkan jumlah tes atau positivity rate terus meningkat.

"Ini sudah diperpanjang berkali-kali, tapi kasus malah makin banyak, positivity rate jadi tinggi," jelasnya.

Karena itu, ia meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera membuat pemetaan terkait penyebaran Covid-19. Berbagai wilayah yang tergolong sebagai zona merah kuning, dan hijau harus segera ditentukan.

Setelah itu, penerapan aturan disesuaikan dengan warna zonasi itu. Bahkan untuk zona merah, aturannya harus lebih ketat seperti sebelum PSBB transisi.

"Zona merah dan oranye mending dilakukan PSBB seperti awal. Warganya bekerja dari rumah dan diisolasi, yang boleh keluar harus punya kepentingan dan diseleksi. Ruang publik tutup, tempat wisata tutup, jangan ada kegiatan di luar rumah di zona merah dan oranye ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI