Karena klaster perkantoran semakin marak belakangan ini, Anies meminta agar manajemen sekarang ini aktif dalam melaksanakan pengawasan terhadap para karyawannya. Caranya dengan terus mengingatkan untuk terus memakai masker, menjaga jarak, dan lainnya.
"Lakukan briefing tentang protokol kesehatan, kalau perlu setiap pagi. Alokasikan waktu 5-10 menit untuk mengingatkan kepada semua atas protokol kesehatan," jelasnya.
Mantan Mendikbud ini juga menyebut manajemen tak boleh menyepelekan protokol kesehatan ini. Bahkan jika tak diterapkan, bisa dianggap menghalang-halangi proses penyelenggaraan karantina kesehatan.
Jika terbukti, kata Anies, bisa menjadi tindak pidana sesuai Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi pidana juga menunggu sesuai aturan itu.
Baca Juga: Virus Corona Ancam Orang Muda, Perilaku Bumil yang Sebabkan Anak Stunting
"Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ini diatur tentang pelanggaran menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan, dan ini adalah tindakan pidana. Karena itu, kita tidak ingin terjadi," katanya menambahkan.
Virus Corona di Jakarta Makin Buruk
Anies mengatakan pihaknya memantau beberapa indikator sebelum memperpanjang PSBB transisi. Mulai dari tingkat positif dibandingkan tes atau positivity rate, kecepatan penularan atau Rt, dan jumlah yang sudah terpapar.
"Data-data menunjukkan bahwa ada kenaikan penyebaran kasus di Jakarta dan kondisi belum mengalami perbaikan. Dari dua minggu yang lalu sampai dengan sekarang, bisa dibilang kondisinya relatif sama," jelas Anies.
Anies mengatakan dalam satu pekan terakhir ini pihaknya telah melakukan testing terhadap 43.316 orang. Dari jumlah itu, rata-rata mingguan yang positif adalah 6,5 persen.
Baca Juga: Menteri Pertanian Zimbabwe Perrance Shiri Meninggal Akibat Corona
Angka ini sebenarnya malah meningkat dari sebelum Anies memperpanjang PSBB pada 15 Juli lalu. Positivity rate saat itu adalah 5,3 persen.