Suara.com - Saat musim kurban, tak sedikit umat agama lain yang ingin berpartisipasi menyumbangkan hewan kurban untuk disembelih saat Idul Adha. Mereka ikut merayakan dengan tujuan toleransi dan membantu sesama manusia. Lalu bagaimana hukum hewan kurban dari umat agama lain? Mari disimak bersama.
Kurban adalah ibadah yang membutuhkan niat
Menyadur dari Nu Online, berkurban hukumnya sunnah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga. Sedangkan bagi yang memiliki keluarga dan mampu hukumnya sunnah kifayah. Sunnah kifayah bersifat kolektif yang artinya jika salah satu anggota keluarga sudah berkurban, maka gugur hukum makruh bagi yang lain. Kurban bisa menjadi wajib jika sudah dilakukan nazar.
Memang, kurban jadi jalan mendekatkan diri kepada Allah dan juga sesama manusia. Tetapi, kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Maka dari itu, disyaratkan bagi yang ingin berkurban harus muslim.
Baca Juga: Jokowi Serahkan Sapi Kurban Seberat 1 Ton ke Masjid Istiqlal
Lantas, bagaimana hukumnya hewan kurban dari umat agama lain? Berikut Suara.com rangkum.
Hukum hewan kurban dari umat agama lain, hewan kurban dari umat agama lain sah atau tidak?
Beberapa persoalan ibadah tertentu, niat umat agama lain dinyatakan sah, tapi tidak dengan ibadah kurbannya.
Meski tidak sah atas nama kurban, sumbangan hewan kurban yang diberikan oleh umat agama lain tetap bisa menjadi manfaat. Hewan kurban yang disumbangkan boleh diterima atas nama sedekah. Sedekah ini tetap terhitung sebagai pahala umat agama lain yang bermanfaat di dunia maupun akhirtat.
Syekh Sulaiman al-Jamal menegaskan, “Orang yang menghidupi bumi mati maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya,” (Hadits riwayat al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Baca Juga: Berawal dari Keresahan, Musala di Kebon Baru Buat Usaha Jual Hewan Kurban
Manfaat sedekah bagi umat agama lain tertuang dalam Hasyiyah al-Jamal yang berbunyi.