Suara.com - Buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra telah berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri. Djoko pun telah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam sekitar pukul 22.55 WIB.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit mengatakan, pihaknya bakal melakukan proses hukum terhadap sang buronan. Artinya, ada proses masing-masing mengingat, secara hukum Djoko Tjandra merupakan terpidana yang akan diproses oleh Kejaksaan Agung RI.
"Sedangkan proses untuk Djoko Tjandra sendiri tentunya ada proses di kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Namun demikian, di kepolisian tentunya ada proses hukum tersendiri," kata Listyo Prabowo di Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020) malam.
Listyo menambahkan, penangkapan terhadap sang buronan adalah hasil kerjasama police to police dengan kepolisian Diraja Malaysia. Proses police to police tersebut berlangsung sekira sepekan.
Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap, DPR Ingatkan Polri Soal Harun Masiku
"Jadi police to police ini kita sudah kita lakukan kurang lebih seminggu sampai dua minggu semenjak peristiwa tersebut terjadi dan kemudian kita mulai melakukan proses penyelidikan. Setelah kita mendapatkan perintah dari Pak Presiden dan Pak Kapolri maka proses itu kita laksanakan," ungkapnya.
Menurut Listyo, Djoko Tjandra terlebih dahulu diamankan oleh kepolisian Diraja Malaysia. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada pihaknya.
"Prosesnya handing over. Jadi begitu bisa diamanakan oleh pihak-pihak kepolisian Diraja Malaysia selanjutnya langsung diserahkan ke kita, lalu kita lakukan penangkapan," ungkap Listyo.
Kendati begitu, Listyo enggan menyebutkan lokasi penangkapan tersebut. Jenderal bintang tiga tersebut hanya mengatakan bahwa Djoko Tjandra diamanakan di sebuah tempat di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Ada di sebuah tempat, nanti akan disampaikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Periksa Pengacara Anita Kolopaking Sebagai Tersangka
Pada hari yang sama, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan skandal kasus surat jalan alias 'surat sakti' untuk kliennya yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut berdasar hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.
"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo.
Dalam perkara tersebut, Anita dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, Anita juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri. Dia pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.