Suara.com - Buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra telah berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri. Djoko pun telah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam sekitar pukul 22.55 WIB.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit mengatakan, pihaknya bakal melakukan proses hukum terhadap sang buronan. Artinya, ada proses masing-masing mengingat, secara hukum Djoko Tjandra merupakan terpidana yang akan diproses oleh Kejaksaan Agung RI.
"Sedangkan proses untuk Djoko Tjandra sendiri tentunya ada proses di kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Namun demikian, di kepolisian tentunya ada proses hukum tersendiri," kata Listyo Prabowo di Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020) malam.
Listyo menambahkan, penangkapan terhadap sang buronan adalah hasil kerjasama police to police dengan kepolisian Diraja Malaysia. Proses police to police tersebut berlangsung sekira sepekan.
Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap, DPR Ingatkan Polri Soal Harun Masiku
"Jadi police to police ini kita sudah kita lakukan kurang lebih seminggu sampai dua minggu semenjak peristiwa tersebut terjadi dan kemudian kita mulai melakukan proses penyelidikan. Setelah kita mendapatkan perintah dari Pak Presiden dan Pak Kapolri maka proses itu kita laksanakan," ungkapnya.
Menurut Listyo, Djoko Tjandra terlebih dahulu diamankan oleh kepolisian Diraja Malaysia. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada pihaknya.
"Prosesnya handing over. Jadi begitu bisa diamanakan oleh pihak-pihak kepolisian Diraja Malaysia selanjutnya langsung diserahkan ke kita, lalu kita lakukan penangkapan," ungkap Listyo.
Kendati begitu, Listyo enggan menyebutkan lokasi penangkapan tersebut. Jenderal bintang tiga tersebut hanya mengatakan bahwa Djoko Tjandra diamanakan di sebuah tempat di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Ada di sebuah tempat, nanti akan disampaikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Periksa Pengacara Anita Kolopaking Sebagai Tersangka
Pada hari yang sama, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka.