Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat turut aktif mengawal proses kelanjutan kasus buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra usai ditangkap Bareskrim Polri.
Mahfud menyadari jika sosok Djoko Tjandra terkenal 'licin' terhadap hukum di Indonesia.
Mahfud mengatakan, ada hal yang mesti diantisipasi yakni ketika Djoko sudah ditangkap, hak yang bersangkutan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya masih terbuka lebar.
Kalau semisal PK Djoko bisa dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA), maka baik pemerintah, maupun aparat penegak hukum sudah tidak bisa lakukan intervensi.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Skenario Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia
"Oleh sebab itu masyarakat yang sekarang harus memelototi pengadilan ini, apakah begitu beraninya dan begitu teganya masih akan main-main dengan ini pengadilan," kata Mahfud saat wawancara interaktif bersama Kompas TV, Kamis (30/7/2020).
"Ya sudah ditangkap dengan begitu susah dan kelihaiannya begitu telanjang melibatkan agakum (aparat penegak hukum), melibatkan banyak orang, melibatkan aparat birokrasi pemerintahan gitu. Nah ini orang ini lihai," tambahnya.
Meski begitu, Mahfud berharap Djoko tidak mengajukan PK untuk yang kedua kalinya. Ia menginginkan sosok yang disebut Joker tersebut mau menjalani hukumannya yakni dua tahun penjara.
Selain itu, Mahfud juga menekankan kepada tokoh-tokoh lainnya yang berindikasi terlibat dalam upaya buron Djoko Tjandra untuk sudah diproses hukum pidana dan juga dijatuhi sanksi disiplin.
Sebelumnya, usai ditangkap, Djoko Tjandra tiba di Gedung Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020) malam. Djoko Tjandra langsung digelandang ke Bareskrim Polri dari Bandara Halim Perdanakusuma setelah berhasil ditangkap di Malaysia.
Baca Juga: Polisi Masih Rahasiakan Detil Tempat Penangkapan Djoko Tjandra
Pantauan Suara.com, Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 23.18 WIB dengan pengawal ketat.