Sementara kadar wajib bagi kurban wajib adalah menyedekahkan semuanya kepada fakir miskin tanpa terkecuali. Tidak diperkenankan juga untuk diberikan sebagai hadiah kepada yang mampu. Daging yang disyaratkan harus mentah.
3. Pihak yang menerima
Pihak yang berhak menerima daging dari kurban kurban wajib hanya fakir miskin. Semua bagian meliputi daging, kulit, tanduk dan lainnya wajib disedekahkan tanpa terkecuali. Bila ada bagian kurban yang distribusinya tidak tepat sasaran, maka wajib mengganti rugi untuk fakir miskin.
Bagi penerima kurban sunnah, tidak hanya fakir miskin tapi juga yang mampu. Kurban yang diterika fakir miskin haruslah penuh. Nantinya, kurban ini boleh dijual, dihibahkan, disedekahkan, dimakan, dan sebagainya.
Baca Juga: Tak Mau Ambil Risiko Corona, Masjid Agung Sumut Tak Sembelih Hewan Kurban
Sedangkan bagi yang mampu, daging pemberian kurban sunnah hanya boleh dimakan sendiri atau sebagai jamuan untuk tamu. Dilarang untuk menjual, menghibahkan, atau menyedekahkan daging tersebut.
4. Niat
Kurban wajib dan sunnah diperbolehkan untuk disembelih sendiri oleh pelaksana kurban atau perwakilan. Niat sebagai syarat dilakukan saat menyembelih atau ketika memisahkan hewan kurban dengan hewan lain. Niat boleh dilakukan sendiri atau diwakilkan orang lain.
Adapun lafal niat kurban dalam bahasa Indonesia sebagai berikut.
- Niat kurban sunnah yang diniati sendiri: “Aku niat berkurban sunnah untuk diriku karena Allah.”
- Niat kurban sunnah yang dilakukan perwakilan: “Aku niat berkurban sunnah untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah”.
- Niat kurban wajib yang diniati sendiri: “Aku niat berkurban wajib untuk diriku karena Allah.”
- Niat kurban wajib yang dilakukan perwakilan: “Aku niat berkurban wajib untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah”.
Dalam kasus tertentu, kurban wajib tidak disyaratkan niat, sedangkan kurban sunnah disyaratkan niat secara mutlak.
Baca Juga: Sapi Holstein di Surabaya Lemes Dikira Antrax, Ternyata Stres Mau Dikurban
Itulah perbedaan kurban wajib dan kurban sunnah.