Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah

Dany GarjitoHani Suara.Com
Jum'at, 31 Juli 2020 | 05:10 WIB
Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah
Hewan kurban yang dijajakan pedagang di kawasan Gunung Putri Kabupaten Bogor. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masih bingung dengan perbedaan kurban wajib dan sunnah? Simak penjelasan berikut.

Berkurban memiliki hukum sunnah kifayah atau kolektif. Kolektif dalam hal ini adalah apabila ada satu anggota keluarga yang melakukannya maka sudah menggugurkan tuntutan yang lainnya. Tetapi, jika tidak ada satupun yang melakukan akan dikenai hukum makruh.

Menyadur dari Nu Online, kurban dibagi menjadi dua, yakni kurban wajib dan kurban sunnah. Kurban bisa disebut wajib saat orang yang akan melakukan kurban membuat nazar.

Kurban wajib dan sunnah memiliki kesamaan yakni pada waktu pelaksanaannya. Kedua kurban ini dilaksanakan pada hari Nahar dan hari Tasyrik (10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Selain itu juga sama dalam tata cara menyembelihnya.

Baca Juga: Tak Mau Ambil Risiko Corona, Masjid Agung Sumut Tak Sembelih Hewan Kurban

Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah

1. Hak mengonsumsi daging bagi mudlahhi (pelaksana kurban)

Saat kurban sunnah, pelaksana kurban diperbolehkan untuk mengonsumsi dagingnya. Diutamakan memakan sedikit dan menyedekahkan sisanya.

Sedangkan kurban wajib, pelaksana haram memakannya meski sedikit. Haramnya daging tersebut juga berlaku untuk orang yang ditanggung nafkahnya seperti anak, istri, dan lainnya.

2. Kadar yang wajib disedekahkan

Baca Juga: Sapi Holstein di Surabaya Lemes Dikira Antrax, Ternyata Stres Mau Dikurban

Kadar menyedekahkan daging kurban sunnah menurut pendapat mazhab Syafi’i adalah kadar daging yang mencapai standar kelayakan umum, misalnya satu kantong plastik. Daging yang diberikan ini harus dalam kondisi mentah dan diberikan kepada fakir miskin. Selebihnya bisa dikonsumsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI