Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah

Dany Garjito | Hani
Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah
Hewan kurban yang dijajakan pedagang di kawasan Gunung Putri Kabupaten Bogor. [Suara.com/Bagaskara]

Kurban wajib dan kurban sunnah memiliki empat perbedaan.

Suara.com - Masih bingung dengan perbedaan kurban wajib dan sunnah? Simak penjelasan berikut.

Berkurban memiliki hukum sunnah kifayah atau kolektif. Kolektif dalam hal ini adalah apabila ada satu anggota keluarga yang melakukannya maka sudah menggugurkan tuntutan yang lainnya. Tetapi, jika tidak ada satupun yang melakukan akan dikenai hukum makruh.

Menyadur dari Nu Online, kurban dibagi menjadi dua, yakni kurban wajib dan kurban sunnah. Kurban bisa disebut wajib saat orang yang akan melakukan kurban membuat nazar.

Kurban wajib dan sunnah memiliki kesamaan yakni pada waktu pelaksanaannya. Kedua kurban ini dilaksanakan pada hari Nahar dan hari Tasyrik (10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Selain itu juga sama dalam tata cara menyembelihnya.

Baca Juga: Rumah Zakat Salurkan Ribuan Paket SuperQurban untuk Keluarga Pra Sejahtera

Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah

1. Hak mengonsumsi daging bagi mudlahhi (pelaksana kurban)

Saat kurban sunnah, pelaksana kurban diperbolehkan untuk mengonsumsi dagingnya. Diutamakan memakan sedikit dan menyedekahkan sisanya.

Sedangkan kurban wajib, pelaksana haram memakannya meski sedikit. Haramnya daging tersebut juga berlaku untuk orang yang ditanggung nafkahnya seperti anak, istri, dan lainnya.

2. Kadar yang wajib disedekahkan

Baca Juga: Mengaji di Film "His Only Son": Bacalah Kitab Sucimu, Anak Manusia atau Domba yang Dikurbankan?

Kadar menyedekahkan daging kurban sunnah menurut pendapat mazhab Syafi’i adalah kadar daging yang mencapai standar kelayakan umum, misalnya satu kantong plastik. Daging yang diberikan ini harus dalam kondisi mentah dan diberikan kepada fakir miskin. Selebihnya bisa dikonsumsi.