Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak terkejut mendengar kabar buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap Bareskrim Polri. Sebab, ia menyebut penangkapan tersebut telah dirancang sebelumnya.
Mahfud menjelaskan, operasi penangkapan Djoko dirancang pada 20 Juli 2020 lalu. Saat itu ia melakukan rapat lintas kementerian serta aparat penegak hukum.
"Saya tidak kaget ya karena operasi ini dirancang itu sejak tanggal 20 Juli," ujar Mahfud saat melakukan sesi wawancara dengan Kompas TV, Kamis (30/7/2020).
"Kabareksrim datang ke kantor saya melapor polisi siap melakukan langkah-langkah dan sudah punya skenario yang harus dirahasiakan," katanya.
Baca Juga: Polisi Masih Rahasiakan Detil Tempat Penangkapan Djoko Tjandra
Setelah mendapatkan skenario penangkapan dari Bareskrim Polri, Mahfud pun yakin Djoko Tjandra akan segera tertangkap. Ia menyebut telah sepakat dengan polisi untuk tidak memberitahukan skenario itu kepada masyarakat.
"Pada waktu itu tanggal 20 itu saya diberitahu akan ketemu siapa, bagaimana menangkapnya sehingga sejak siang tanggal 20 itu saya sudah menganggap tugas saya sudah 90 persen lah selesai tugas mengkoordinasi," ujarnya.
Djoko Tjandra tiba di Gedung Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020) malam.
Djoko Tjandra langsung digelandang ke Bareskrim Polri dari Bandara Halim Perdanakusuma setelah berhasil ditangkap di Malaysia.
Pantauan Suara.com, Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 23.18 WIB dengan pengawal ketat.
Baca Juga: Polri Periksa Kesehatan Djoko Tjandra
Buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI itu tampak mengenakan pakaian tahanan oranye dengan celana pendek dan tangan terikat.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan proses penangkapan terhadap buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra berdasar kerjasama police to police dengan kepolisian Diraja Malaysia. Proses police to police tersebut berlangsung sekira sepekan.
"Jadi police to police ini kita sudah kita lakukan kurang lebih seminggu sampai dua minggu semenjak peristiwa tersebut terjadi dan kemudian kita mulai melakukan proses penyelidikan. Setelah kita mendapatkan perintah dari pak Presiden dan pak Kapolri maka proses itu kita laksanakan," kata Listyo di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020) malam.
Menurut Listyo, Djoko Tjandra terlebih dahulu diamankan oleh kepolisian Diraja Malaysia. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada kepolisian Indonesia.
"Prosesnya handing over. Jadi begitu bisa diamanakan oleh pihak-pihak kepolisian Diraja Malaysia selanjutnya langsung diserahkan ke kita, lalu kita lakukan penangkapan," imbuh Listyo.