Rumah Mantan Kacab PT BPRS Muntok Disita Jaksa

Jum'at, 31 Juli 2020 | 00:57 WIB
Rumah Mantan Kacab PT BPRS Muntok Disita Jaksa
Rumah Mantan Kacab PT BPRS Muntok Disita Jaksa (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Pidsus Kejari Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyita satu unit rumah milik tersangka Kurniatiyah Hanom (KH), mantan Kepala PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok, Kamis (30/7/2020). 

Rumah terletak di kawasan Graha Puri Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek kota Pangkalpinang tersebut disita setelah Jaksa penyidik Kejari Bangka Barat mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

KH sendiri merupakan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus Program Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Alat Bantu Penangkapan Ikan kerjasama antara Pemkab Bangka Barat dengan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Muntok Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015. Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Kami dari tim penyidik Pidsus Kejari Bangka Barat telah melakukan pedahan dan penyitaan terhadap objek rumah," kata Dr Agubg Dwi Handes Kasi pidsus Kejari Bangka Barat, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Pemprov Babel Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga ThorCon

Penyitaan rumah milik mantan Kacab PT BPRS Muntok telah di atur dalam Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kita penyidik diberikan wewenang untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap benda atau alat yang mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka dalam hal ini KH. Kemudian akan digunakan oleh penuntut umum sebagai barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan," tegas Agung.

Agung mengatakan, dalam proses penyitaan Jaksa penyidik tetap mengedepankan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Pasal 38 sampai dengan 48 KUHAP. Mencegah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan terkait dengan penyitaan terhadap benda maupun alat yang diduga digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana.

"Penggeledahan dan penyitaan rumah berjalan lancar,"tutup Agung.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Baca Juga: Polda Babel Bongkar Peredaran 200 Kg Sabu Asal Myanmar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI