Anies Ancam Tutup Usaha Kantor Jika Tak Bagi Sift Masuk Karyawan!

Jum'at, 31 Juli 2020 | 00:05 WIB
Anies Ancam Tutup Usaha Kantor Jika Tak Bagi Sift Masuk Karyawan!
Anies Baswedan imbau pelaku tabrak lari PPSU Kelapa Gading serahkan diri (Instagram/aniesbaswedan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat pengawasan dunia usaha terkait dengan adanya klaster Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di perkantoran yang menjadi salah satu tempat utama munculnya kasus baru. Bahkan Anies mengancam akan menutup usaha kantor itu jika melanggar aturan protokol kesehatan.

Pihaknya akan mengetatkan pengawasan kegiatan usaha dan aktivitas publik.

"Saya ingatkan pada dunia usaha dan kegiatan usaha apapun, boleh melakukan aktivitas bila separuh kapasitas, menerapkan protokol kesehatan, kemudian menerapkan shift secara bergantian jadi ada jeda dalam bekerja," kata Anies dalam rekaman video yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).

"Akan diumumkan resmi di situs kita tentang pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya," lanjutnya.

Baca Juga: Pekan Depan, Pemprov DKI Berlakukan Ganjil-Genap di Masa PSBB Transisi

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberlakukan denda progresif pada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran.

"Kemudian saya ingin garis bawahi kepada semuanya. Bila melakukan pelanggaran, maka kami akan memberikan sanksi termasuk denda. Bahkan kalau kegiatan usaha melanggar, maka konsekuensinya termasuk penutupan kegiatan usaha," kata Anies.

Anies meminta semua kegiatan usaha yang sudah diperbolehkan beroperasi untuk serius melindungi pekerjanya dengan cara menegakkan protokol kesehatan, melakukan briefing tentang protokol kesehatan.

"Kalau perlu setiap pagi. Alokasikan waktu 5-10 menit untuk mengingatkan kepada semua atas protokol kesehatan. Ini penting sekali sebagai bukti bahwa tempat bekerja peduli kepada pekerjanya," katanya.

Kalau tempat kerja tidak mempedulikan pekerjanya maka konsekuensinya potensi penularan terjadi. "Dan bila itu terjadi, harus ada penutupan dan ujungnya semuanya akan rugi," ujarnya.

Baca Juga: Banyak Klaster COVID-19 dari Kantor, Pemprov DKI Minta Pegawai Dites Corona

Anies mengatakan Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) akan melakukan proses sinkronisasi atas temuan kasus positif yang langsung disambungkan dengan data tempat kerja.

Kemudian tempat kerja harus langsung melakukan penutupan demi mengendalikan penularan di tempat-tempat kerja.

Anies berpesan agar semua kegiatan usaha tidak boleh merisikokan kesehatan orang yang terlibat dalam kegiatannya sebagai langkah untuk menyelesaikan pandemi ini secara bersama-sama.

"Perlu digarisbawahi dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ini diatur tentang pelanggaran menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan," katanya.

Jika memaksakan melanggar aturan ini adalah tindakan pidana.

"Karena itu, kita tidak ingin terjadi," kata Anies.

Berdasarkan Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, bagi pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya (protokol kesehatan yang harus diberlakukan), akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau denda administrasi sebesar Rp25 juta.

Pengenaan sanksi tersebut dilakukan oleh Disnakertrans dan Energi dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Berdasarkan dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang disampaikan Tim Satuan Tugas COVID-19, hingga 28 Juli 2020 ada 90 klaster COVID-19 di perkantoran dengan jumlah kasus 459. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI