Anies Ancam Tutup Usaha Kantor Jika Tak Bagi Sift Masuk Karyawan!

Jum'at, 31 Juli 2020 | 00:05 WIB
Anies Ancam Tutup Usaha Kantor Jika Tak Bagi Sift Masuk Karyawan!
Anies Baswedan imbau pelaku tabrak lari PPSU Kelapa Gading serahkan diri (Instagram/aniesbaswedan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian tempat kerja harus langsung melakukan penutupan demi mengendalikan penularan di tempat-tempat kerja.

Anies berpesan agar semua kegiatan usaha tidak boleh merisikokan kesehatan orang yang terlibat dalam kegiatannya sebagai langkah untuk menyelesaikan pandemi ini secara bersama-sama.

"Perlu digarisbawahi dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ini diatur tentang pelanggaran menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan," katanya.

Jika memaksakan melanggar aturan ini adalah tindakan pidana.

Baca Juga: Pekan Depan, Pemprov DKI Berlakukan Ganjil-Genap di Masa PSBB Transisi

"Karena itu, kita tidak ingin terjadi," kata Anies.

Berdasarkan Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, bagi pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya (protokol kesehatan yang harus diberlakukan), akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau denda administrasi sebesar Rp25 juta.

Pengenaan sanksi tersebut dilakukan oleh Disnakertrans dan Energi dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Berdasarkan dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang disampaikan Tim Satuan Tugas COVID-19, hingga 28 Juli 2020 ada 90 klaster COVID-19 di perkantoran dengan jumlah kasus 459. (Antara)

Baca Juga: Banyak Klaster COVID-19 dari Kantor, Pemprov DKI Minta Pegawai Dites Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI