"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Listyo.
Gunakan Baju Tahanan, Buronan Djoko Tjandra Tiba di Halim Perdanakusuma
Kamis, 30 Juli 2020 | 23:06 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usai Lawatan Lima Negara, Prabowo Kembali ke Tanah Air dan Disambut Wapres Gibran
15 April 2025 | 09:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI