Suara.com - Warga Jakarta pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda progresif. Semakin sering melanggar protokol kesehatan, maka akan dikenakan denda lebih besar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera memberlakukan denda progresif kepada pelanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 yang telah diperpanjang untuk ketiga kalinya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebutkan kebijakan tersebut diberlakukan bukan hanya kepada perkantoran atau perusahaan yang diancam hingga sanksi penutupan, tapi juga pada pribadi yang melanggar berulang kali.
"Mereka akan mendapatkan denda yang lebih berat daripada pelanggaran yang pertama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: 3 Agustus Ganjil Genap Mulai Berlaku di Jakarta
Anies menekankan bahwa ini bukanlah mengenai pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan uang denda, tapi tentang keselamatan masyarakat.
"Ini adalah tentang perlindungan pada sesama," kata Anies.
Karena itu kepada seluruh masyarakat, Anies berpesan agar menegakkan protokol kesehatan dengan 3M (menggunakan masker menjaga jarak dan mencuci tangan rajin).
Selain itu, Anies juga meminta agar masyarakat saling mengingatkan bila ada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan termasuk penggunaan masker dan penjagaan jarak.
"Tunjukkan bahwa kita bertanggung jawab, kita peduli atas kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan kita dengan cara menggunakan masker dan menaati protokol kesehatan," tutur Anies.
Baca Juga: Minta Protokol di Perkantoran Diperketat, Anies: Jika Tidak Bisa Dipidana
Anies juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat jangan berkegiatan di luar rumah bila tidak mendesak mengingat Jakarta masih dalam kondisi wabah COVID-19.