Suara.com - Tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) resmi melaporkan Budi Jarot terkait dugaan kasus penghinaan terhadap Rizieq Shihab.
Budi dilaporkan lantaran dinilai telah menghina ulama sekaligus pentolan FPI, dengan menyebut Rizieq sebagai sampah dan pengkhianat negeri.
Laporan tersebut dilayangkan Teuku Syahrial selaku terlapor kepada Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020). Berdasar surat yang diterima Suara.com, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/4481/VII/YAN.25/2020/SPKT PMJ, Tanggal 30 Juli 2020.
"Kita sebagai negeri dengan dasar hukum makanya kita memproses secara hukum, secara konstitusi," kata Aziz Yanuar selaku pengacara Teuku Syahrial.
Baca Juga: Heboh Spanduk Rizieq Shihab Dibakar, FPI akan Polisikan Budi Djarot
Aziz menilai, pernyataan Budi yang menyebut Rizieq sebagai sampah dan pengkhianat negeri merupakan bentuk penghinaan sekaligus provokatif.
Bahkan, dia mengklaim memiliki bukti bahwa pernyataan tersebut sengaja diviralkan oleh yang bersangkutan.
"Kita ada bukti pihak mereka ada yang ngomong 'sudah diviralkan? Sudah videokan? Ayo divideokan nanti diviralkan' gitu. Jadi artinya mereka memang sengaja," ujar Azis.
Sepanduk Rizieq Tak Mempan Dibakar
Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya video spanduk bergambar pentolan FPI Rizieq Shihab tak mempan dibakar oleh sejumlah pendemo.
Baca Juga: Keras! Ini Sindiran Yunarto Wijaya ke Pembakar Spanduk Gambar Rizieq Shihab
Meski pendemo telah menyulut api, namun ternyata api yang berkobar pada spanduk tersebut hanya bertahan beberapa detik saja, kemudian padam.