Begini Suasana Bandara Halim Jelang Kedatangan Buronan Djoko Tjandra

Kamis, 30 Juli 2020 | 22:49 WIB
Begini Suasana Bandara Halim Jelang Kedatangan Buronan Djoko Tjandra
Buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra dikabarkan telah ditangkap oleh Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020). Ia dikabarkan akan tiba di tanah air malam ini melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra dikabarkan telah ditangkap oleh Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020).

Ia dikabarkan akan tiba di tanah air malam ini melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Pantauan Suara.com, Bandara Halim dijaga oleh sejumlah aprat Kepolisian yang bersiap untuk membawa buronan kelas kakap tersebut. Sejumlah mobil Polisi berjejer di pelataran pintu kedatangan VIP.

Djoko direncanakan transit di ruang VIP Bandara Halim. Sejumlah awak media terlihat telah menunggu untuk meliput secara langsung kedatangan koruptor kondang tersebut.

Baca Juga: Buronan Djoko Tjandra Dijemput Langsung Kabareskrim Polri ke Malaysia

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI tersebut telah dalam perjalanan menuju Bandara Halim Perdanakusuma dari Kuala Lumpur, Malaysia.

"Ya benar, Pak Bareskrim yang datang ke Malaysia untuk menjemput yang bersangkutan," kata Argo di lokasi.

Pada hari yang sama, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan skandal kasus surat jalan alias 'surat sakti' untuk kliennya yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Argo menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut berdasar hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.

Baca Juga: Mabes Polri: Buronan Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia

"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo.

Dalam perkara tersebut, Anita dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, Anita juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri. Dia pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Ada barang bukti yang kita amankan yaitu surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid dan kesehatan yang semua atas nama JST (Djoko Soegiarto Tjandra)," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI