Begini Suasana Bandara Halim Jelang Kedatangan Buronan Djoko Tjandra

Kamis, 30 Juli 2020 | 22:49 WIB
Begini Suasana Bandara Halim Jelang Kedatangan Buronan Djoko Tjandra
Buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra dikabarkan telah ditangkap oleh Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020). Ia dikabarkan akan tiba di tanah air malam ini melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara tersebut, Anita dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, Anita juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri. Dia pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Ada barang bukti yang kita amankan yaitu surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid dan kesehatan yang semua atas nama JST (Djoko Soegiarto Tjandra)," katanya.

Baca Juga: Buronan Djoko Tjandra Dijemput Langsung Kabareskrim Polri ke Malaysia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI