Buronan Djoko Tjandra Dijemput Langsung Kabareskrim Polri ke Malaysia

Kamis, 30 Juli 2020 | 22:29 WIB
Buronan Djoko Tjandra Dijemput Langsung Kabareskrim Polri ke Malaysia
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono saat membeberkan surat cekal pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Selain dimutasi dari jabatannya, Brigjen Pol Prasetijo kekinian pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan telah melanggar tiga pasal berlapis, yakni berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra yang berstatus buronan.

"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Listyo.

Baca Juga: Mabes Polri: Buronan Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI