Buronan Djoko Tjandra Dijemput Langsung Kabareskrim Polri ke Malaysia

Kamis, 30 Juli 2020 | 22:29 WIB
Buronan Djoko Tjandra Dijemput Langsung Kabareskrim Polri ke Malaysia
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono saat membeberkan surat cekal pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjemput langsung buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra ke Malaysia. Kini mereka sedang dalam penerbangan menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

"Sudah dijemput bapak Kabareskrim di Malaysia, dan saat ini sedang dalam perjalanan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).

Kendati begitu, Argo enggan menyampaikan terlebih dahulu terkait kronologis penangkapan Djoko Tjandra. Menurut dia hal itu nantinya akan disampaikan langsung oleh Kabareskrim.

"Nanti biar dijelaskan pak Kabareskrim karena beliau yang datang ke Malaysia, datang langsung ke sana pak Kabareskrim," ujar Argo.

Baca Juga: Mabes Polri: Buronan Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia

Nama Djoko Tjandra kembali mencuat setelah diketahui lolos masuk ke Indonesia dan bahkan sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya itu, ternyata buronan tersebut juga sempat membuat e-KTP pada hari yang sama.

Belakangan diketahui Djoko Tjandra dapat melenggang bebas berpergian dari Malaysia - Jakarta dan sebaliknya melalui Pontianak, Kalimantan Barat dengan mengandalkan surat jalan alias 'surat sakti' yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Berdasar foto yang diterima Suara.com, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Surat jalan tersebut tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani langsung oleh Brigjen Pol Prasetijo.

Dalam surat jalan itu tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Disebutkan pula bahwa Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Atas hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang. 

Baca Juga: Terbitkan Surat Sakti, Brigjen Prasetijo Berdalih Hanya Bantu Djoko Tjandra

Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI