Suara.com - Buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. Kini yang bersangkutan dalam perjalanan menuju Indonesia, Kamis (30/7/2020) malam.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Menurut Listyo, buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI itu akan segera tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Sudah mau take-off dari Malaysia," kata Listyo saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Nama Djoko Tjandra belakangan kembali mencuat setelah diketahui lolos masuk ke Indonesia dan bahkan sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terbitkan Surat Sakti, Brigjen Prasetijo Berdalih Hanya Bantu Djoko Tjandra
Tak hanya itu, ternyata buronan tersebut juga sempat membuat e-KTP pada hari yang sama.
Belakangan diketahui Djoko Tjandra dapat melenggang bebas berpergian dari Malaysia - Jakarta dan sebaliknya melalui Pontianak, Kalimantan Barat dengan mengandalkan surat jalan alias 'surat sakti' yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Surat jalan tersebut tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani langsung oleh Brigjen Pol Prasetijo.
Dalam surat jalan itu tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan.
Baca Juga: STOP PRESS! Buronan Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap
Disebutkan pula bahwa Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.