Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan klaster Corona yang terjadi di kawasan perkantoran harus menjadi perhatian khusus.
Segala protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19 harus diterapkan dengan baik di perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi kali ini.
Ia menyebut meski sudah kembali diizinkan kerja di kantor, bukan berarti manajemen dibebaskan tanpa memperhatikan penyebaran wabah. Protokol seperti pengurangan kapasitas hingga 50 persen, shift masuk kerja-istirahat-pulang, dan fasilitas sanitasi lainnya harus diterapkan.
"Klaster perkantoran menjadi salah satu tempat utama bermunculan kasus-kasus baru. Saya ingatkan kepada semua dunia usaha dan kegiatan usaha apapun boleh berkegiatan bila separuh kapasitas, menerapkan protokol kesehatan," ujar Anies melalui akun Youtube resmi Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: Anies: Tak Ada Perkembangan 2 Pekan PSBB Transisi Corona
Karena klaster perkantoran semakin marak belakangan ini, Anies meminta agar manajemen sekarang ini aktif dalam melaksanakan pengawasan terhadap para karyawannya. Caranya dengan terus mengingatkan untuk terus memakai masker, menjaga jarak, dan lainnya.
"Lakukan briefing tentang protokol kesehatan, kalau perlu setiap pagi. Alokasikan waktu 5-10 menit untuk mengingatkan kepada semua atas protokol kesehatan," jelasnya.
Mantan Mendikbud ini juga menyebut manajemen tak boleh menyepelekan protokol kesehatan ini. Bahkan jika tak diterapkan, bisa dianggap menghalang-halangi proses penyelenggaraan karantina kesehatan.
Jika terbukti, kata Anies, bisa menjadi tindak pidana sesuai Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi pidana juga menunggu sesuai aturan itu.
"Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ini diatur tentang pelanggaran menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan, dan ini adalah tindakan pidana. Karena itu, kita tidak ingin terjadi," katanya.
Baca Juga: Dilema PSBB Transisi: Muncul Klaster Perkantoran hingga Rekor Harian Corona